Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-Hati Pinjol Ilegal Menyamar, Bahkan Pakai Nama OJK!

OJK bahkan menemukan oknum yang mengatasnamakan 'Pinjol OJK' dalam melakukan operasinya demi meyakinkan para calon korban.
Tawaran pinjaman online yang mengatasnamakan OJK / instagram OJK
Tawaran pinjaman online yang mengatasnamakan OJK / instagram OJK

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyamar menyerupai institusi lain.

OJK bahkan menemukan oknum yang mengatasnamakan 'Pinjol OJK' dalam melakukan operasinya demi meyakinkan para calon korban. Padahal, OJK sebagai regulator tidak mungkin terlibat langsung dengan operasional lembaga jasa keuangan, bahkan yang resmi sekalipun.

"Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya. Jangan mudah percaya dengan informasi atau tawaran terkait pinjaman online yang mengatasnamakan OJK," ungkap OJK dalam keterangan resminya, Kamis (27/1/2022).

Senada, Training and Capacity Building Manager Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Gledys Sinaga menekankan bahwa masyarakat juga perlu berhati-hati dengan modus pinjol ilegal yang menyamar atau menyerupai platform legal lain.

AFPI mengingatkan bahwa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi OJK sekaligus anggota AFPI berjumlah 103 platform dan memiliki website atau aplikasi ponsel tertentu yang sudah terdaftar. Masyarakat diharapkan semakin cermat dan terus melakukan cross-check sebelum melakukan transaksi.

"AFPI pun masih sering menemui keluhan pengguna suatu platform yang sekilas mirip anggota kami, tapi setelah dicek lagi, ternyata itu pinjol ilegal. Namanya sama tapi ada tambahan simbol dash [-] atau underscore [_], atau ejaannya sama tapi huruf di tulisannya berbeda. Jadi harus cermat dan hati-hati," ujarnya dalam diskusi virtual bersama Bisnis.com dan AdaKami bertajuk 'Trend P2P Menurut Asosiasi, Media, dan Platform'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper