OJK Serius Lindungi Konsumen

OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar.
Foto: dok. Otoritas Jasa Keuangan
Foto: dok. Otoritas Jasa Keuangan

Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen melindungi konsumen dan menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa menyikapi permasalahan nasabah Unit Link, jajarannya sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual setiap nasabah.

“Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS [external dispute resolution], jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi [internal dispute resolution] tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” ujarnya.

OJK, lanjutnya, telah memfasilitasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah Unit Link, baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Sesuai kewenangan, tuturnya, OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

Jaga Kepercayaan Masyarakat

OJK, lanjutnya, juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. Karena itu, otoritas meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.

Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Sejauh ini, OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online sejak awal tahun 2020, sehingga dari 161 penyelenggara pinjaman online di awal 2020 telah berkurang menjadi 103 penyelenggara dengan semuanya berstatus berizin pada awal Januari 2022. Demikian juga OJK telah melakukan moratorium penerbitan izin baru untuk manajer investasi sejak Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper