Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intan Baruprana Finance (IBFN) Jadwalkan RUPSLB 4 Maret. Ini Agendanya

PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) membahas satu mata acara rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat, 4 Maret 2022.
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa
PT Intan Baruprana Finance Tbk/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Intan Baruprana Finance Tbk. menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 4 Maret 2022.

Berdasarkan pengumuman di Bursa Efek Indonesia pada Kamis (10/2/2022), rapat diselenggarakan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai di Jakarta. Rapat hanya membahas satu agenda yakni perubahan susunan pengurus perseroan. 

"Diperlukan persetujuan dari rapat untuk perubahan susunan pengurus perseroan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, POJK No: 33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik dan Undang-undang No:40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," terang manajemen dalam penjelasan mata acara rapat. 

Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektroik (e-RUPS) melalui aplikasi penyelenggaraan rapat umum pemegang saham secara elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 9 Februari 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Diketahui, OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN). Hal itu disampaikan melalui Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2022 tentang pencabutan ijin usaha perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk. tanggal 31 Januari 2022.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (9/2/2022), Direktur Utama Intan Baruprana Finance Carolina Dina Rusdiana menyampaikan perseroan telah menerima surat pencabutan ijin usaha OJK melalui email pada 7 Februari 2022 pukul 13.03 WIB.

Dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

"Penyelesain hak dan kewajiban perseroan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya dalam keterbukaan informasi, Rabu (9/2/2022).

Lebih lanjut, perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud, dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan yang dilakukan dengan tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau yang mencirikan kegiataan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper