Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memberikan penjelasan terkait urgensi diimplementasikannya ketentuan baru pencairan atau pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker tersebut menetapkan pembayaran manfaat JHT diberikan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK.
Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan, penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan upaya untuk mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagai jaminan perlindungan hari tua sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK), merupakan kebijakan yang bersifat sementara dalam rangka merespon tuntutan pekerja yang mengalami PHK masif di 2015.
"Dan waktu itu belum ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP]. Saat itu, JKP masih digodok karena kalau tambah satu program harus diundangkan. Karena sekarang JKP sudah mau diterbitkan, yang akan launching 22 Februari 2022, kami kembalikan filosofi JHT seperti itu," ujar Iene dalam media visit di Bisnis Indonesia, secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Dia juga menjelaskan pada implementasinya selama ini, mayoritas pembayaran manfaat JHT didominasi alasan mengundurkan diri, usia yang relatif muda, lama kepesertaan yang pendek, dan nominal pembayaran yang rendah
Baca Juga
Dengan berlakunya program JKP, DJSN memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja, termasuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya dengan menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022.
Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menambahkan, implementasi ketentuan dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 sebenarnya tergolong agak terlambat. Hal ini karena Indonesia akan segera menghadapi era populasi menua (ageing population) mulai 2030.
Menurutnya, seharusnya implementasi aturan tersebut memang harus sudah diterapkan sejak 2015 untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada peserta yang memasuki usia tua.
"Kalau dihitung dari 2015 ke 2030 itu sudah pas 15 tahun. Syarat masa iur minimum sebagaiaman tercantum dalam Konvensi ILO Nomor 102 itu memang 15 tahun, masa ideal sehingga bisa benar-benar proteksi peserta yang memasuki usia tua," jelas Indra.
Apalagi, imbuhnya, kondisi saat ini juga memperlihatkan bahwa mayoritas angka kemiskinan pada masyarakat Indonesia berada pada usia lanjut.
Adapun, JKP akan memberikan tiga jenis manfaat, yaitu manfaat tunai selama maksimum 6 bulan dengan 45 persen upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen upah selama 3 bulan berikutnya, manfaat pelatihan kerja, dan manfaat sistem informasi pasar kerja.