Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepesertaan JKN Jadi Syarat Urus Layanan Publik, Ini Kata Ombudsman

Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam mengurus layanan publik memunculkan kontroversi. Ombudsman mendorong pemerintah melakukan sosialisasi dan memberlakukan secara bertahap ketentuan tersebut.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan memberlakukan secara bertahap ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ombudsman menelaah dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, terdapat 8 layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan publik tersebut, antara lain pengajuan kredit usaha rakyat (KUR), permohonan izin berusaha, pelayanan pendidikan formal dan nonformal, permohonan administrasi pada Kemenkumham, pengurusan tanah di ATR/BPN, pengurusan ibadah haji dan umrah, pengurusan pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), serta pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

"Sekarang ada pembebanan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang mau ngurus pelayanan publik, SIM, STNK, haji, dan lainnya. Saya kira itu sudah diatur di undang-undang BPJS, tapi kan itu pengaturan lebih ke pemberi kerja. Ketika ini digeneralisir kepada seluruh warga negara, ini saya kira wajar saja melahirkan kontroversi," ujar Anggota Ombudsman Hery Susanto dalam update publik, Selasa (22/2/2022).

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi terkait ketentuan tersebut. Di sisi lain, hadirnya Inpres tersebut juga harus disertai perbaikan pelayanan pada sistem JKN.

"Jangan duitnya diambil, tapi pelayanan zonk, edukasi, sosialisasi minim," katanya.

Plt. Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Ahmad Sobirin menambahkan bahwa untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan pada segmen pegawai pemerintah nonpegawai negeri beserta seluruh anggotanya perlu segera dibuat aturan dan prosedur yang baku.

Penyiapan prosedur beserta dampak/risiko terhadap kelancaran pelaksanaan pelayanan publik yang bersifat afirmatif juga perlu dilakukan karena dalam Inpres disebutkan pengguna layanan publik tertentu harus terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS.

Ombudsman juga meminta pemerintah memberlakukan secara bertahap terhadap pengenaan sanksi tidak menerima layanan publik tertentu bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam kepesertaan JKN-KIS. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat skema kebijakan untuk dilakukan pendataan dan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS secara menyeluruh.

"Sehingga masyarakat yang belum jadi peserta JKN-KIS itu jadi target pemerintah untuk didaftar, diafirmasi. Apabila sudah capai keseluruhan menjadi peserta JKN, maka pemerintah boleh menerapkan kebijakan bahwa setiap pengguna layanan publik diwajibkan jadi peserta JKN. Kalau ini belum ditempuh, kami minta pemberlakuan dilakukan bertahap," kata Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper