Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa kondisi keuangan dana jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dalam kondisi sehat.
Dia menuturkan, kesehatan dana jaminan sosial kesehatan tercermin dari kecukupan dana yang saat ini telah memenuhi estimasi pembayaran klaim untuk 4,8 bulan ke depan. Posisi tersebut telah melampaui ketentuan minimum ukuran kategori sehat aset dana jaminan sosial yang minimal harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan.
"Untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan sekarang ini kondisi keuangannya cukup bagus, meski tidak berlebih. Tapi dana jaminan sosial itu cukup positif," ujar Ghufron dalam sebuah diskusi, dikutip Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan catatan Bisnis, BPJS Kesehatan mencatatkan kenaikan signifikan aset bersih dana jaminan sosial kesehatan di 2021. Sampai dengan Desember 2021, posisi aset bersih dana jaminan sosial kesehatan mencapai Rp39,45 triliun.
Kondisi keuangan tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan posisi pada 2019 yang mencatatkan defisit sebesar Rp51 triliun dan posisi pada 2020 yang defisit Rp5,69 triliun.
Sementara itu, BPJS Kesehatan mencatat realisasi penerimaan iuran sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp139,55 triliun. Realisasi tersebut melebih target yang ditetapkan sebesar Rp138,4 triliun. Sedangkan realisasi pembayaran biaya manfaat sepanjang 2021 mencapai Rp90,33 triliun.
Dengan kondisi keuangan yang sehat tersebut, Ghufron menampik isu yang menyebut kebijakan yang mewajibkan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengurus layanan publik adalah sebagai cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kondisi keuangan dana jaminan sosial bukanlah isu yang mendasari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dia mengatakan, tujuan dari Inpres tersebut lebih kepada memastikan masyarakat Indonesia mendapat perlindungan dari program JKN.
"Isunya adalah bagaimana kehadiran pemerintah atau negara untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat itu memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan," katanya.