Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Resmi jadi Syarat Jual Beli Tanah

Kementerian ATR/BPN mulai memberlakukan persyaratan kartu BPJS Kesehatan untuk layanan peralihan hak tanah karena jual beli.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini (1/3/2022), BPJS Kesehatan resmi berlaku sebagai syarat permohonan peralihan hak tanah karena jual beli.

Hal itu sehubungan dengan Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 dan HR.02/164-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022 oleh Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, perihal Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli. 

Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengatakan bahwa tambahan persyaratan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan hak tanah karena jual beli saja.

"Boleh menggunakan kartu BPJS Kesehatan, kartu Askes, Kartu Indonesia Sehat. Hanya pembeli yang melampirkan kartu BPJS. Apabila pembeli lebih dari satu, melampirkan masing-masing kartu BPJS," jelasnya dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, pada akhir Februrari 2022.

Meski nanti pemohon belum melampirkan kartu BPJS Kesehatan pada saat mengajukan berkas permohonan peralihan hak tanah, kata Taufiq, berkas tersebut akan tetap diproses. Namun, pada saat pengambilan berkas, pemohon harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Taufiq menuturkan, ketentuan persyaratan BPJS Kesehatan bagi pemohon berupa badan hukum sementara ini masih ditangguhkan.

"Untuk badan hukum bagaimana? Pembeli tanah juga ada yang badan hukum, ini memang sementara karena kami tahu bahwa yang dimaksudkan itu adalah optimalisasi kepesertaan BPJS untuk 100 persen warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tidak perlu ditekankan pada badan hukum, yang paling penting adalah kepada warga negaranya," katanya.

"Jadi telah disepakati bahwa badan hukum kami tangguhkan dulu," imbuhnya.

Adapun, lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper