Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penguatan Regulasi Unit Linked Diyakini Beri Dampak Positif ke Industri Asuransi

Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked masih menjadi kontributor utama pendapatan premi industri asuransi jiwa. Adanya penguatan regulasi terkait unit linked diyakini akan berdampak positif terhadap keberlanjutan bisnis tersebut.
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku industri asuransi optimistis penguatan regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit linked akan berdampak positif terhadap keberlanjutan bisnis industri asuransi.

Chief Investment Officer PT Asuransi Jiwa Sequis Life Muhamad Umar Johan Sidik mengatakan, Sequis siap melakukan penyesuaian terhadap regulasi baru unit linked yang tengah diproses oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyesuaian, kata Johan, dilakukan di segala lini mulai dari sisi pemasaran, sisi produk, opsi-opsi nasabah, proses underwriting, hingga alokasi premi dan investasi.

"Penyesuaian bisnis terkait PAYDI meski dalam jangka pendek bisa berdampak pada kontribusi bisnis, namun dalam jangka panjang justru memberikan kontribusi positif bagi semua stakeholders dan menciptakan pertumbuhan bisnis PAYDI yang lebih sustainable bagi industri asuransi," ujar Johan kepada Bisnis, Minggu (6/3/2022).

Oleh karena itu, Sequis pun menyambut baik atas pembenahan dan pengetatan aturan unit linked lewat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) baru. Menurut Johan, regulasi baru tersebut bertujuan memberikan keseimbangan antara sisi perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri asuransi.

Dia juga menilai poin-poin ketentuan dalam draf SEOJK unit linked sudah mengakomodasi kepentingan industri. Di sisi lain, penyusunan SEOJK telah memicu partisipasi penuh seluruh stakeholders dalam membenahi segala hal terkait unit linked secara end-to-end.

"Bisnis unit linked Sequis akan terus menyesuaikan diri dan beradaptasi sesuai dinamika terkini, demi memberikan kontribusi yang makin baik kepada setiap nasabah kami dan seluruh masyarakat Indonesia," kata Johan.

Hal serupa disampaikan oleh Direktur Hukum, Kepatuhan, Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung. Menurutnya, regulasi yang terstruktur dalam mengatur proses pemasaran produk unit linked disertai dengan penguatan literasi tentu akan dapat mendorong pertumbuhan bisnis unit linked di masa mendatang.

"Kami yakin penyempurnaan aturan baru unit linked oleh Otoritas Jasa Keuangan bertujuan untuk melindungi berbagai pihak termasuk perusahaan dan nasabah atau pemegang polis dan memajukan industri asuransi jiwa," kata Rista.

Dia juga optimistis unit linked masih akan diminati oleh masyarakat. Sejauh ini, kata Rista, performa bisnis unit linked di Indonesia sangat baik. Hal ini tercermin pada data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia per kuartal III/2021, di mana unit linked masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60 persen. Data tersebut sekaligus menunjukkan bahwa produk asuransi unit linked masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia.

Hingga akhir Desember 2021, produk unit linked berkontribusi 62,9 persen dari pendapatan premi 2021 yang nilainya mencapai Rp202,93 triliun. Jumlah nasabah pemilik polis produk unit linked mencapai 6,18 juta dengan jangkauan masyarakat yang terlindungi lewat produk ini sebanyak 6,44 juta. Sampai dengan tahun lalu, total polis asuransi jiwa tercatat mencapai 20,14 juta.

"Kami optimis dapat berkontribusi dalam pertumbuhan industri asuransi, mengingat saat ini unit linked masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam produk asuransi. Di AIA, produk unit linked sangat diminati, saat ini jumlahnya hampir 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah," imbuhnya.

Sementara itu, Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali belum dapat memperkirakan dampak langsung regulasi baru tersebut terhadap industri asuransi secara keseluruhan. Namun, ia optimistis penguatan regulasi unit linked dapat mendorong perkembangan industri asuransi.

"Kami menyambut baik peraturan PAYDI yang baru. Dengan adanya peraturan baru ini, kami optimistis industri akan makin maju sesuai perkembangan kebutuhan nasabah di era sekarang dan akan datang," tutur Luskito.

Luskito menilai produk unit linked tetap menjadi salah satu produk yang paling diminati oleh nasabah karena dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan finansial, serta risk appetite dari masing-masing nasabah.

"Ke depannya tentu saja kami berharap adanya sinergi yang lebih kuat di antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri demi meningkatkan kualitas produk dan layanan yang diterima oleh nasabah," katanya.

Selain itu, Prudential juga ingin menekankan pentingnya edukasi produk kepada nasabah. Oleh karena itu, perusahaan secara gencar melakukan upaya literasi asuransi jiwa melalui media sosial, media massa, dan para tenaga pemasar.

"Prudential Indonesia juga aktif mempublikasikan informasi tentang literasi asuransi di situs web serta kanal media sosial resmi Prudential Indonesia dan tentunya menggandeng seluruh tenaga pemasar yang jumlahnya terbesar di industri asuransi jiwa Indonesia untuk bisa memberikan edukasi kepada lebih banyak masyarakat," ujar Luskito.

Direktur Keuangan PT BNI Life Insurance (BNI Life) Eben Eser Nainggolan mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan final regulasi unit linked dari OJK untuk dapat menindaklanjuti. Sejauh ini, lanjut Eben, perseroan menanggapi positif dan akan menyesuaikan proses penjualan produk unit linked dengan aturan baru yang ditetapkan oleh regulator dengan tetap mengedepankan aspek-aspek transparansi kepada nasabah, khususnya terkait risiko, kinerja subdana dan keamanan dana nasabah pada produk unit linked perseroan.

"Kami masih menunggu juknis regulasi OJK untuk memahami efeknya secara komprehensif terhadap perusahaan. Tentunya terdapat tantangan baru bagi perusahaan untuk menjual produk PAYDI, khususnya unit linked yang baru. Perusahaan akan mempersiapkan diri dan mengedepankan inovasi agar penjualan unit linked tetap dapat dilakukan dengan prudent," katanya.

Adapun, pada akhir Januari 2022 lalu, OJK telah memberikan sinyal bakal segera menerbitkan ketentuan baru untuk produk asuransi unit linked. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan jawaban OJK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Namun, hingga kini aturan baru tersebut belum juga terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper