Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal regulasi baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link tak lama lagi akan diterbitkan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK Dewi Astuti mengatakan, pembenahan dan pengetatan aturan unit link yang akan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tersebut masih dalam proses finalisasi. Bila tak ada aral melintang, regulasi anyar ini rencananya akan dirilis pekan ini.
"Sedang dalam proses, Insyaallah dalam minggu ini," ujar Dewi ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (9/3/2022) malam.
Adapun, menurut OJK, aturan baru unit link diperlukan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas unit link dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik.
Penyempurnaan aturan PAYDI, antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menilai ketentuan pada regulasi unit link yang baru akan membawa industri asuransi semakin baik ke depannya.
Baca Juga
"Kalau ditanya kapan keluarnya mungkin paling pas yang menjawab OJK, tapi kami juga menantikan," ujar Budi, Rabu (9/3/2022).
Dia menuturkan, penyusunan ketentuan regulasi baru unit link telah banyak melibatkan diskusi dengan AAJI. Oleh karena itu, ia yakin bahwa ketentuan yang ada telah mengakomodasi, baik kepentingan dari perusahaan asuransi jiwa maupun kepentingan pemegang polis.
"AAJI sudah beberapa kali diskusi dengan OJK dan positif. Apa yang disampaikan OJK sebagian AAJI langsung setuju, dan sebagian masukan AAJI ada yang diakomodir OJK. Jadi ketika nanti aturan keluar, rasanya tidak ada yang terkaget-kaget," katanya.