Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal kredit restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 turun Rp8,8 triliun pada Januari 2022 dibandingkan dengan Desember 2021, menjadi Rp654,64 triliun. Adapun jika dibandingkan dengan Desember 2020, nilainya berkurang Rp175,07 triliun.
Penurunan tersebut didorong oleh kredit untuk UMKM yang turun Rp4,79 triliun secara bulanan, dari Rp256,72 triliun pada Desember 2021 menjadi Rp251,394 triliun pada Januari 2022.
Jumlah debitur segmen UMKM pada Januari 2022 sebanyak 2,96 juta debitur, turun 1,61 juta debitur dibandingkan dengan Desember 2020.
Sementara itu untuk segmen non-UMKM, nilai restrukturisasi kredit perbankan pada Januari 2022 mencapai Rp402,72 triliun, turun Rp91,96 triliun dibandingkan dengan Desember 2020. Jumlah debitur juga turun 774.245 debitur menjadi 910.269 debitur pada Januari 2022.
Kemudian, restrukturisasi di industri pembiayaan pada 21 Februari 2022 diketahui sebesar Rp221,28 triliun, dengan jumlah kontrak 5,25 juta jumlah kontrak.
Sebelumnya, saat peresmian kantor perwakilan OJK Surabaya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penurunan restrukturisasi kredit terjadi seiring dengan kondisi perekonomian yang mulai pulih. “Ekonominya sudah bagus,” kata Wimboh.
Seperti diketahui, total restrukturisasi kredit perbankan pernah mencapai Rp830,5 triliun pada 2020. Bahkan, pernah mencapai Rp1.113,93 triliun pada Oktober 2020. Kemudian nilai restrukturisasi terus melandai menjadi Rp 663,49 triliun per Desember 2021 dan jumlahnya terus mengalami penurunan hingga Januari 2022.
Wimboh juga menyampaikan risiko kredit saat ini juga terkendali. Hal itu terlihat dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) ratio pada level 3 persen dan cenderung turun ke level 3,06 persen.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan berada jauh di atas ketentuan, yakni 25,67 persen. Adapun, likuiditas pada tahun lalu mencatat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 12,21 persen.