Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IBFN) menyetujui perubahan nama dan susunan pengurus perseroan.
RUPSLB yang digelar pada Rabu (23/3/2022) tersebut menyetujui perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mengenai nama perseroan menjadi PT Intan Baru Prana Tbk. atau nama lain yang disetujui oleh pihak yang bewenang.
"Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada direksi perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan nama perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan," demikian bunyi ringkasan risalah RUPSLB IBFN, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25/3/2022).
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Mulyadi dari jabatannya selaku direktur perseroan. Pengunduran diri tersebut terhitung efektif sejak tanggal penutupan rapat ini. Manajemen Intan Batuprana Finance menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota direksi perseroan.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, maka susunan anggota direksi dan
dewan komisaris perseroan menjadi sebagai berikut:
Baca Juga
Direksi
- Direktur Utama: Carolina Dina Rusdiana
- Direktur: Alexander Reyza
Dewan Komisaris
- Komisaris: Petrus Halim
Adapun, Intan Batuprana perlu mengubah nama perseroan karena dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, multifinance, atau kata lain yang mencirikan usaha di bidang pembiayaan, usai izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).