Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menetapkan suku bunga dasar kredit atau SBDK (prime lending rate). Besaran suku bunga tersebut berlaku untuk periode 31 Maret 2022.
Sekadar informasi, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia edisi Jumat (8/4/2022), emiten bersandi BBRI itu menetapkan SBDK untuk segmen kredit korporasi sebesar 8 persen dan kredit ritel 8,25 persen, serta kredit mikro sebesar 14 persen.
Adapun BBRI menetapkan kredit konsumsi untuk segmen KPR dan non KPR masing-masing sebesar 7,25 persen dan 8,75 persen.
Perlu diingat, SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Selanjutnya, BRI menjelaskan dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Kemudian, segmen ritel termasuk kredit menengah. Sementara itu, SBDK yang ditetapkan perseroan belum termasuk biaya CKPN.