Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Bagi-bagi THR, Catat Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru di BRI (BBRI)

Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan membuka layanan penukaran uang rupiah melalui Kantor BRI mulai tanggal 4–29 April 2022, yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
Layanan mobil keliling penukaran uang baru untuk Ramadan dan Lebaran oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Barat pada 21 Mei 2019 lalu. /Bisnis-Noli Hendra
Layanan mobil keliling penukaran uang baru untuk Ramadan dan Lebaran oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Barat pada 21 Mei 2019 lalu. /Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mendukung layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan 1443 H melalui kas keliling Bank Indonesia bersama perbankan.

Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan membuka layanan penukaran uang rupiah melalui Kantor BRI mulai tanggal 4 hingga 29 April 2022, yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

“Serta melalui mobil Kas Keliling BRI di Stasiun Gambir – Jakarta Pusat mulai tanggal 18 sampai dengan 29 April 2022,” kata Aestika kepada Bisnis, Selasa (5/4/2022).

Dia menjelaskan untuk melakukan penukaran uang, masyarakat cukup datang dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap orang maksimal hanya bisa menukarkan uang pecahan maksimal sebanyak Rp3,8 juta. 

Sementara itu, terkait dengan ketersediaan uang tunai jelang Lebaran 2022, emiten bank dengan kode BBRI ini bakal menyediakan uang tunai sesuai dengan kebutuhan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta unit kerja di setiap wilayah. Di sisi lain, Aestika menuturkan untuk layanan e-channel dan digital perseroan akan tetap beroperasi secara normal.

Dia juga mengajak nasabah untuk dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital.

Adapun sebelumnya Bank Indonesia (BI) menerapkan pembatasan jumlah penukaran uang tunai untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menyampaikan, penukaran uang tunai akan dibatasi maksimal Rp3,8 juta per orang.

“Kita batasi untuk penukaran Rp3,8 juta dengan masing-masing pecahan 1 paket, mulai Rp1.000, Rp10.000, hingga Rp20.000, per orang. Ini pertimbangannya untuk pemerataan, jangan sampai hanya tersebar di orang tertentu saja,” katanya dalam acara Taklimat Media, Senin (4/4/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper