Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Korban Investasi Bodong Terus Bertambah Meski Situs Diblokir, Kok Bisa?

Pemerintah telah memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditas tanpa izin dan perjudian kerkedok trading.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 19 April 2022  |  07:26 WIB
Korban Investasi Bodong Terus Bertambah Meski Situs Diblokir, Kok Bisa?
Ilustrasi investasi bodong - Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA – Meski pemerintah telah memblokir ribuan situs domain investasi bodong, tetapi korban dari praktik investasi ini terus ada bahkan bertambah.

“Berdasarkan catatan di kepolisian dari tahun 2011 sampai 2021, total kerugian investasi ilegal lebih dari Rp100 triliun,” kata Direktur Kepatuhan dan SDM Bank Mandiri Agus Dwi Handaya dalam acara diskusi dengan tema “Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal, Menjerat Penipuan” melalui virtual, Senin (18/4/2022).

Agus menjelaskan modus yang dilakukan umumnya adalah penipuan pinjaman online ilegal, jual-beli aset kripto, perdagangan mata uang asing bodong, hingga gadai ilegal.

Untuk mengatasi ini, Agus mencatat pemerintah telah memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditas tanpa izin dan perjudian kerkedok trading. Baginya, angka tersebut sangat banyak.

“Meski begitu, jumlah korban kerugian terus bertambah karena platform itu menjanjikan return sangat cepat dan tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Agus menuturkan bahwa berdasarkan survei nasional pada 2019, indeks literasi keuangan Indonesia ada di 38 persen sedangkan untuk pasar modal di angka 4,9 persen.

“Oleh karena itu kita butuhkan literasi. Ini untuk mencegah masyarakat terjebak investasi palsu dengan iming-iming imbal hasil besar yang cepat namun berujung pada kerugian yang memicu pencucian uang,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

trading investasi bodong investasi ilegal
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top