Bisnis.com, JAKARTA - PT Alami Fintek Sharia (ALAMI), fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah mengumumkan telah menyalurkan pendanaan secara akumulasi senilai Rp2,5 triliun per Mei 2022 kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Head of Financing Business ALAMI Muhammad Ikhsan mengatakan, nilai tersebut merupakan akumulasi penyaluran pendanaan sejak ALAMI berdiri pada 2019. Pihaknya pun menargetkan penyaluran pendanaan per bulannya dapat meningkat sekitar dua kali lipat pada Juni 2022.
"Per bulannya [penyaluran pendanaan] kami bisa capai Rp250-Rp350 miliar. Untuk Juni 2022 ini, kami targetkan bisa Rp500 miliar," ujar Ikhsan dalam dalam Side Event Presidensi G20: Sinergi Membangun UMKM Tangguh Pasca Pandemi Melalui Teknologi Finansial dan Penguatan Logistik di Indonesia, Jumat (13/5/2022).
Sampai dengan Mei 2022, terdapat 100.000 lebih pendana yang terdaftar di platform ALAMI dan lebih dari 10.000 proyek UMKM telah didanai.
Ikhsan mengatakan, seiring tren pertumbuhan pengguna internet, fintech dapat berperan aktif dan berkontribusi secara strategis terhadap pengembangan UMKM.
ALAMI pun berupaya untuk melayani sebanyak mungkin segmen pelaku usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah. Dalam menyalurkan pendanaan kepada UMKM, ALAMI menggunakan pendekatan yang berbeda.
Baca Juga
"Di mikro kami gunakan pendekatan ekosistem financing karena mikro jumlahnya sangat banyak sehingga kami lakukan pendekatan dengan skema pembiayaan berbasis ekosistem," kata Ikhsan.
"Untuk kecil dan menengah, kami gunakan pendekatan bussiness to bussiness (B2B) sehingga kami bisa layani sebanyak mungkin UMKM di Indonesia," lanjutnya.
Alami sendiri pada Mei 2021 lalu telah menambah jalur pembiayaan melalui akuisisi satu bank perkreditan rakyat syariah di Jakarta. Saat itu CEO Alami Dima DJani mengatakan langkah akuisisi BPRS dilakukan untuk turut memajukan industri keuangan syariah di Indonesia. "Sekaligus mewujudkan amanah pemerintah agar keuangan syariah lebih mengambil peran dalam inklusi keuangan di Indonesia," terangnya dalam keterangan resmi.