Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Harapan AAUI Soal Aturan Baru Perlindungan Konsumen dari OJK

Perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan diperlukan guna mengejar perkembangan teknologi dan inovasi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan
Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan.

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan mendukung dan siap untuk menerapkan ketentuan baru terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto mengatakan, aspek perlindungan konsumen telah menjadi bagian dari Anggaran Rumah Tangga (ART) AAUI. Oleh karena itu, asosiasi mendukung adanya upaya perbaikan aturan perlindungan konsumen dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Kami mendukung upaya perbaikan peraturan dengan terbitnya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, di mana kami dilibatkan dan ikut memberikan tanggapan atas penyusunan RPOJK tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," ujar Bern kepada Bisnis, Rabu (18/5/2022).

Guna menindaklanjuti terbitnya POJK baru tersebut, AAUI akan mempersiapkan anggotanya agar nantinya penerapan ketentuan POJK tersebut bisa berjalan dengan baik.

Menurut Bern, perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan diperlukan guna mengejar perkembangan teknologi dan inovasi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan. Apalagi, di era digitalisasi yang perkembangannya semakin terakselerasi di masa pandemi yang memaksa teknologi lebih banyak digunakan dan dikembangkan.

AAUI pun berharap ketentuan baru perlindungan konsumen ini dapat turut mendorong keberlanjutan pertumbuhan sektor jasa keuangan, terutama asuransi.

"Kami berharap sektor jasa keuangan terutama asuransi dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tetap melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," kata Bern.

Adapun, OJK baru saja menerbitkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Ketentuan baru ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respon terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper