Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Kerek GWM Bank, Begini Perkirakan Dampaknya Kepada Laju Kredit

Bank Indonesia akan mengembalikan giro wajib minimum perbankan konvensional menjadi 9 persen secara bertahap hingga September 2022.
Pekerja mengeringkan jagung yang baru dipipil di Desa Balongga, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (6/9/2021). Pemerintah menyediakan kredit program bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mempercepat peningkatan perekonomian. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pekerja mengeringkan jagung yang baru dipipil di Desa Balongga, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (6/9/2021). Pemerintah menyediakan kredit program bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mempercepat peningkatan perekonomian. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Bank Indonesia untuk kembali  menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap hingga September 2022 mendatang berisiko membuat likuiditas perbankan menyusut, yang ujungnya berdampak pada melambatnya laju pengucuran kredit.  

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan kebijakan GWM memang lebih langsung berdampak terhadap likuiditas perbankan jika dibandingkan dengan suku bunga acuan BI7DRR. 

“Kenaikan GWM akan langsung mengurangi likuiditas bank sekaligus menahan laju pertumbuhan kredit,” kata Piter, Selasa (24/5/2022).

Dia menambahkan meski pertumbuhan kredit akan terhambat, tidak serta merta pertumbuhan kredit sepenuhnya berhenti. 

Seiring mulai pulihnya ekonomi karena longgarnya mobilitas masyarakat, kata Piter, pertumbuhan kredit tetap akan meningkat dan diyakini akan lebih baik dibandingkan 2021.

Sebelumnya,Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa penyesuaian secara bertahap giro wajib minimum (GWM) rupiah akan dilakukan. 

 "Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum konvensional yang saat ini sebesar 5 persen akan naik menjadi 6 persen mulai 1 Juni 2022," kata Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 23 dan 24 Mei 2022, Selasa (24/5/2022). 

Aturan giro minimum bank konvensional ini akan kembali dikerek menjadi 7,5 persen pada 1 Juli 2022, dan menjadi 9 persen mulai 1 September 2022. 

"Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah yang saat ini 4 persen naik menjadi 4,5 persen mulai 1 Juni 2022, menjadi 6 persen mulai 1 Juli 2022 dan menjadi 7,5 persen mulai 1 September 2022," katanya. 

Bagi perbankan yang memenuhi kebijakan ini, BI akan memberikan remunerasi sebesar 1,5 persen bagi perbankan yang memenuhi GWM setelah memperhitungkan insentif penyaluran kredit di sektor prioritas dan UMKM. 

“Penyesuaian secara bertahap giro wajib minimum rupiah pada tahap I dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret 2022 tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit dan pembiayaan kepada dunia usaha, serta partisipasi perbankan dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN,” kata Perry. 

GMW adalah simpanan yang wajib ditempatkan oleh perbankan di Bank Indonesia. Dengan kenaikan GMW ini maka bank akan mengerem kredit yang dikucurkan seiring pemenuhan kewajiban terlebih dahulu. Ujungnya, ekspansi dunia usaha akan melambat seiring kredit yang lebih ketat sehingga pada akhirnya menahan laju inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper