Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Sarana Lindung Upaya.
"Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Sarana Lindung Upaya melalui surat nomor S-128/NB.2/2022 tanggal 26 Juni 2022," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Jumat (1/7/2022).
Ihsanuddin mengatakan, pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan karena PT Sarana Lindung Upaya telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan minimum terkait ekuitas, rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan rasio kecukupan investasi.
Baca Juga
"Dengan diakhirinya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Sarana Lindung Upaya dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 26 Juni 2022 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Sarana Lindung Upaya berdasarkan surat keputusan nomor S-408/NB.2/2021 tertanggal 30 Desember 2021.