Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2022-2027 menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB), serta kepatuhannya.
Wakil Ketua OJK periode 2022 - 2027 Mirza Adityaswara mengatakan, sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian.
"Kalau sekarang pelayanan belum cepat atau masih kurang cepat, atau belum benar-benar satu pintu, ini akan diperbaiki, tentunya dengan mengusung prinsip kehati-hatian," ujar Mirza dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut, Mirza menuturkan, OJK juga akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.
Selain itu, untuk memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global atau stagflasi terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia, OJK akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan maupun secara terintegrasi, serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat," katanya.
Baca Juga
DK OJK juga akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta transformasi perilaku internal yaitu kolaboratif, proaktif, bertanggung jawab, untuk mewujudkan pengaturan dan pengawasan yang lebih terintegrasi.
"OJK akan memperkuat peran OJK Institute menjadi pusat studi Industri Jasa Keuangan yang mumpuni di Asean,” imbuh Mirza.
Untuk dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai amanat undang-undang, OJK juga memperkuat tim internal melalui peningkatan kapabilitas dan kompetensi. Pemanfaatan informasi dan teknologi juga menjadi prioritas utama bagi OJK dalam memperlancar tugas dan fungsi OJK khususnya dalam menciptakan pengaturan dan pengawasan terintegrasi. Hal ini juga dapat mempercepat pengambilan keputusan, mitigasi risiko dan respon terhadap pengaduan konsumen dan masyarakat luas.
Adapun, Mirza menekankan bahwa kesembilan anggota DK OJK periode 2022-2027 sepakat untuk mengedepankan prinsip collective collegial dalam pengambilan keputusan dan akan memperkuat tugas OJK dalam pengaturan, pengawasan dan perlindungan yang terintegrasi.