Bisnis.com, JAKARTA - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI akan menerbitkan dan menawarkan obligasi berkelanjutan dan sukuk Mudharabah dengan total nilai Rp1,5 triliun.
Dua produk yang ditawarkan, yaitu obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok senilai Rp1 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 dengan total dana Rp500 miliar.
Penawaran tersebut merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur dengan target dana Rp20 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur dengan target dana Rp5 triliun.
Berdasarkan prospektus yang diterbitkan di Bisnis Indonesia, Jumat (29/7/2022), Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 ditawarkan dengan nilai 100 persen dari nilai pokok obligasi dan terdiri atas dua seri.
Seri A dengan tenor 370 hari ditawarkan dengan jumlah obligasi sebesar Rp673,5 miliar dan bunga obligasi sebesar 3,8 persen per tahun. Kemudian, Seri B dengan tenor 3 tahun ditawarkan dengan jumlah obligasi sebesar Rp326,5 miliar dan bunga obligasi sebesar 5,75 persen per tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 5 November 2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 15 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan pada 5 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B.
Sementara itu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 juga terdiri atas dua seri. Seri A dengan jumlah dana yang ditawarkan sebesar Rp230 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah.
"Besarnya nisbah adalah 4,59 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 3,8 persen per tahun. Tenor Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari," tulis PT SMI seperti dikutip, Jumat (29/7/2022).
Lalu, Seri B dengan jumlah dana yang ditawarkan sebesar Rp270 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Besarnya nisbah adalah 8,15 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,75 persen per tahun. Tenor Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 tahun.
Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah pertama akan dilakukan pada 5 November 2022, sementara pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Adapun, Seri A akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dan Seri B pada 5 Agustus 2025.
Dalam rangka penerbitan obligasi ini, PT SMI memperoleh hasil pemeringkatan idAAA (triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Sukuk mudharabah perseroan juga memperoleh peringkat idAAAsy (triple A syariah) dari Pefindo.
PT SMI menunjuk empat perusahaan sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi dan penjamin emisi, antara lain PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indopremier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sementara itu, bertindak sebagai wali amanat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.