Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Hijau BNI Tembus Rp176,6 Triliun di Semester I/2022

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BBNI mencatatkan penyaluran pembiayaan hijau Rp176,6 triliun hingga Juni 2022.
Kantor BNI/Istimewa
Kantor BNI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) sampai dengan akhir Juni 2022 mencatatkan penyaluran pembiayaan hijau mencapai Rp176,6 triliun. Jumlah itu berkontribusi sebesar 28,6 persen dari total kredit BNI.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan seluruh pembiayaan itu ditujukan bagi industri yang menghasilkan produk atau jasa yang berdampak positif terhadap lingkungan hidup.

Pembiayaan hijau atau green financing BNI sejauh ini diberikan untuk kebutuhan pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM senilai Rp117,9 triliun.

Adapun, selebihnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan ekosistem lingkungan hijau Rp16,1 triliun, energi baru terbarukan (EBT) sebesar Rp12,0 triliun, serta pengelolaan polusi sebesar Rp7,2 triliun, dan pengelolaan air dan limbah sebesar Rp23,4 triliun.

“BNI juga menghadirkan kemudahan kepemilikan kendaraan listrik melalui pembiayaan konsumer BNI dan pembiayaan melalui anak usaha BNI Multifinance, dengan bunga yang lebih menarik dibandingkan dengan pembiayaan untuk mobil konvensional,” kata Royke dalam konferensi pers, Jumat (29/7/2022).

Dia menambahkan emiten bank berkode saham BBNI tersebut juga bekerja sama dengan PLN dalam pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan skema partnership di lingkungan kantor BNI.

Royke menekankan bahwa pembiayaan EBT terus meningkat dengan cukup kuat. Sampai dengan pertengahan tahun ini, pembiayaan ke EBT diperuntukan bagi kebutuhan pembangkit listrik tenaga air, tenaga surya, serta biogas.

Dalam upaya mendukung green portfolio, BNI tercatat menjadi pionir dengan menerbitkan green bond dalam denominasi rupiah senilai Rp5 triliun.

“Penerbitan ini nantinya akan digunakan untuk mendorong kinerja green banking khususnya pembiayaan pada 11 kategori area hijau sesuai POJK 60/ POJK.04/2017,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper