Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Pola Pembobolan WanaArtha Life Menurut Bareskrim Polri

Bareskrim Polri membeberkan modus penggelapan uang puluhan ribu nasabah oleh manajemen WanaArtha Life.
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa
Nasabah Wanaartha saat melakukan aksi/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan modus penggelapan uang puluhan ribu nasabah oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Polisi Nurul Azizah mengatakan bahwa pada tahun 2018, PT WanaArtha Life sempat mengumumkan keuntungan melalui laporan keuangan yaitu hanya mendapatkan Rp3 triliun, lalu pada tahun 2019 sebesar Rp7,5 triliun.
Namun, setelah ditelusuri oleh penyidik Bareskrim Polri, kata Nurul, WanaArtha Life mendapatkan keuntungan dari 28.000 nasabah sebesar Rp13 triliun pada tahun 2019. Artinya ada selisih sangat besar pada tahun tersebut.
"Hal tersebut mengakibatkan deviden yang harus diberikan PT AJAW (Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) kepada PT FCC (Fadent Consolidated Companies) meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp450 miliar," tuturnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (8/8).
 
Selain itu, kata Nurul, tersangka Manfred Armin Pietruschka selau pemilik PT WanaArtha Life sekaligus pihak pemegang saham terbesar juga menggelapkan uang sebesar Rp850 miliar milik puluhan ribu nasabah.
"Keuntungan yang diterima MA ini lebih dari Rp850 miliar," katanya.
Nurul menjelaskan peran tersangka Manfred Armin Pietruschka yaitu memerintahkan dua orang yang bertugas pada bagian keuangan yaitu tersangka Terry Kusuma dan Bagian Operasional Yosef Meni untuk melakukan pengurangan nilai premi dan  jumlah polis yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020. 
"Tindakan tersebut berdampak Risk Base Capital PT AJAW melonjak dan mencatatkan keuntungan perusahaan meningkat," ujarnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengumumkan sebanyak tujuh pejabat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai tersangka. Ketujuh nama itu dari jajaran direksi dan manajemen yakni Yanes Yaneman Matulatua, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper