Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Desak Pemilik Wanaartha Life Balik ke RI, Tanggung Jawab ke Pemegang Polis!

OJK mendesak pemilik Wanaartha Life untuk kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada pemegang polis.
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (dalam likuidasi) segera agar kembali ke Indonesia. 

Seperti diketahui, pemilik Wanaartha Life yakni Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka yang merupakan pemegang saham dan membawa kabur uang nasabah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya juga selalu meminta pemilik Wanaartha Life untuk kembali ke Indonesia.

“Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi,” kata Ogi dalam jawaban tertulis pada Selasa (11/6/2024). 

Ogi menyampaikan pembagian hasil likuidasi tahap pertama telah dilakukan secara proporsional kepada pemegang polis oleh tim likuidasi. Saat ini, lanjut dia, OJK sedang memproses persetujuan pencairan dana jaminan untuk pembayaran tahap kedua kepada pemegang polis. 

“OJK terus mengawasi proses likuidasi Wanaartha life hingga selesai dan akan melakukan evaluasi atas prosesnya,” ungkapnya. 

Pada awal tahun, tim likuidasi Wanaartha Life (dalam likuidasi) menyampaikan perubahan jumlah tagihan mencapai Rp12,78 triliun dari semula Rp11,18 triliun.

 Perubahan tersebut disetujui berdasarkan verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh tim likuidasi terhadap kewajiban Wanaartha Life (DL) kepada para kreditor pemegang polis, yang mana telah dilaporkan dan didiskusikan dengan OJK serta dihadiri oleh perwakilan pemegang polis.  

Dikutip dari Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu, (31/1/2024) perinciannya tagihan yakni kreditor pemegang polis sebanyak Rp12,45 triliun, karyawan Rp9 miliar, kreditor lain Rp3,97 miliar, dan utang lainnya senilai Rp318 miliar. 

Jumlah tagihan tersebut lebih banyak dibandingkan dengan jumlah aset yang dimiliki Wanaartha Life (DL) berdasarkan neraca sementara likuidasi (NSL) tertanggal 9 November 2023 yakni senilai Rp10,2 triliun.

Aset tersebut terdiri dari dana asuransi Rp2,94 triliun, dana perusahaan Rp2,19 triliun, aset bermasalah Rp4,9 triliun, dan aset tidak bermasalah Rp217 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper