Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan program pensiun sukarela.
Tantangan penyelenggaraan program pensiun, baik oleh dana pensiun pemberi kerja (DPPK) maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) meliputi kondisi pendanaan, penerapan tata kelola, dan penerapan manajemen risiko yang efektif.
Oleh karena itu, guna menguatkan industri dana pensiun, terdapat tiga layer penguatan yang akan menjadi fokus OJK. Layer pertama, yakni penguatan di internal dana pensiun untuk dapat menerapkan prinsip tata kelola, manajemen risiko, prinsip-prinsip investasi, dan komite investasi yang kuat.
"OJK pun akan mendorong setiap dana pensiun memiliki appointed actuary secara internal agar perhitungan kewajiban aktuaria dapat dilakukan secara benar," kata Ogi dalam sebuah seminar, Selasa (30/8/2022).
Dia mengatakan penguatan daripada internal dana pensiun tidak lepas dari peran pendiri pemberi kerja seperti penetapan arahan investasi yang jelas dan sesuai dengan kondisi pasar, serta data historis kinerja investasi. Terkadang, lanjutnya, pemberi kerja menekan supaya bisa memenuhi ekspektasi kewajiban manfaat pensiun itu didorong untuk investasi yang sebenarnya berisiko tinggi dan ini ketika kondisi pasar lagi bagus itu mungkin cukup baik gitu kan karena ekspektasinya itu sudah tercapai.
Namun, dalam kondisi seperti sekarang, dia menilai maka investasi yang dikelola itu nilainya turun bahkan bisa lebih rendah daripada nilai pokok yang diinvestasikan," ujarnya.
Selain itu, penyelenggaraan program pensiun juga mutlak harus didukung dengan sumber daya manusia yang memenuhi syarat. OJK berharap pengurus dana pensiun dapat terus meningkatkan sumber daya manusianya dalam melaksanakan amanat mengelola dana pensiun.
"Dana yang dikelola orang-orang yang sudah pensiun. Kalau kita tidak kelola dengan baikakan berdampak pada manfaat yang diterima dan kalau itu RKD [rasio kecukupan dana] di bawah 100 persen maka tidak bisa dibayarkan itu kenaikan manfaat pensiunnya dan apalagi kalau pendiri pemberi kerjanya sudah tidak mampu untuk top up daripada kekurangan dana tersebut," kata Ogi.
Penguatan pada layer kedua, yaitu penguatan peran profesi penunjang, asosiasi dana pensiun, dan beberapa organisasi profesi yang memegang peranan penting untuk mendukung penyelenggaraan program dana pensiun secara berurutan dan berkelanjutan seperti konsultan aktuaria, akuntan publik, dan kantor jasa penilai publik.
Khusus untuk dana pensiun pemberi kerja yang program manfaat pasti, konsultan aktuaria berperan sangat penting dalam rangka penetapan iuran berdasarkan asumsi bunga teknis yang tepat dan sesuai.
Dengan demikian tingkat pendaanan dana pensiun dapat terus berada dalam kondisi yang baik di mana penetapan bunga teknis yang tidak sesuai dengan kinerja investasi akan menyebabkan dana pensiun mengalami defisit dan berdampak kepada pendiri pemberi kerja," katanya.
Kemudian pada layer yang ketiga, terkait dengan penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, sekaligus melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Ogi menuturkan, OJK akan lebih proaktif mendengarkan para stakeholders, asosiasi, dan konsumen, serta melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga.
Selain itu, OJK juga akan menguatkan pengawasan lintas sektoral di internal OJK. Hal ini mengingat terdapat portofolio investasi dana pensiun yang ditempatkan di sektor pasar modal. Menurut Ogi, pengawas IKNB sering kesulitan dalam mengawasi investasi dana pensiun di pasar modal karena berada dalam ranah pengawas pasar modal.
"Sementara pengawas pasar modal merasa itu bukan bagian kami untuk mengawasinya karena asalnya dari dana pensiun. Jadi kami akan lakukan pendekatan juga secara horizontal di mana pengawasannya bisa lintas sektoral. Pengawas IKNB juga akan kami bekali dengan kompetensi lebih bagus, kalau tidak ada kami hire orang pengawas yang punya kompentensi investasi di capital market-nya," katanya.
"Kami juga akan punya tool untuk melihat portofolio dari dana pensiun A larinya ke mana saja dan bisa dilihat kinerja seperti apa secara real time. Kalau ada satu kejanggalan dan sebagainya, kalau perlu kami melakukan joint audit bersama-sama dengan pengawas IKNB dan pengawas pasar modal, mungkin pengawas perbankan bersama-sama melihat keseluruhan ini," imbuhnya.