Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konten Youtube Jaminan Kredit, Intip Contoh Kasus di Negara Lain

Implementasi hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai agunan telah dilakukan di sejumlah negara dengan melibatkan bank-bank besar di negara tersebut.
Ilustrasi. /youtube
Ilustrasi. /youtube

Sementara itu Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham Rikson Sitorus mengatakan bahwa sebagai hak, HKI dapat dibatalkan. Bukan berarti ketika keluar sertifikat, HKI dapat berlaku terus menerus. 

Sebelum menerima HKI sebagai jaminan, kata dia, perbankan harus tahu bahwa ada gugatan pembatalan di pengadilan niaga untuk paten, juga di komisi banding untuk merek. Pemilik merek yang sudah 5 tahun ke atas, kata dia, lebih kuat dan sulit dibatalkan oleh pihak lain. 

“Ada kekhususan di merek di mana dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun. Ketika merek itu keluar selama 5 tahun seluruh pihak menggugat karena merek tersebut sama dengan yang lain, itu bisa dilakukan. Setelah 5 tahun, tidak disarankan atau tidak diperbolehkan melakukan gugatan berdasarkan kemiripan pada pokok,” kata Rikson.

Sementara itu, Direktur Bisnis Consumer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Corina Leyla Karnalies mengatakan pada umumnya jaminan kredit adalah yang berupa arus uang usaha peminjam. Maksudnya, saat bank memberikan kredit, bank memperhatikan tiga pilar. Prospek usaha, kinerja usaha, dan kemampuan bayar yang dilihat dari arus kas. 

Jaminan pinjaman menjadi alternatif atau tambahan jika bank membutuhkan. Kemudian, Dalam UU no.10/1998 tentang Perbankan juga sudah diatur mengenai syarat agunan dapat digunakan untuk penjaminan.

Satu adalah punya nilai ekonomis, dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan. Kedua, kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah. 

“Ketiga dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum di mana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi. Kalau dari melihat unsur benda, maka HKI termasuk pada benda bergerak tidak berwujud. Sehingga dapat dilakukan pengikatan fidusia,” kata Corina. 

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang dialihkan tersebut dimiliki yang pertama. Kalau objek fidusia di BNI, itu seperti kendaraan bermotor, mesin, atau benda tidak berwujud adalah seperti hutang. 

“Jadi HKI sebagai benda tidak berwujud telah memenuhi syarat. Ini mungkin juga menjadi dasar buat kami. Ini untuk prospek ke depan bisa jadi market baru. Bank perlu memperluas marketsharenya untuk ekspansi kredit. Ini akan jadi fokus kami juga,” kata Corina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper