Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konten Youtube Hingga Buku Bisa Jadi Jaminan Kredit, Ini Kata BRI dan BNI

PP No.24/2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diterbitkan pemerintah menargetkan 1 tahun ke depan untuk berlaku.
Ilustrasu Ghozali Everyday dan Chef Arnold Poernomo di Podcast Deddy Corbuizer/Youtube: Deddy Corbuzier
Ilustrasu Ghozali Everyday dan Chef Arnold Poernomo di Podcast Deddy Corbuizer/Youtube: Deddy Corbuzier

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) buka suara soal produk kekayaan intelektual seperti lagu, film, hingga video yang kemudian termasuk dikategorikan konten Youtube bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan.

Ketentuan mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia tertuang dalam PP No. 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan tersebut mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan di Jakarta pada 12 Juli 2022.

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan perseroan mendukung penuh kemajuan industri kreatif Indonesia yang tengah diupayakan pemerintah melalui beleid PP No.24/2022. Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi kajian BRI.

“Masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (24/7/2022).

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan bahwa secara prinsip, emiten bank berkode saham BBNI ini mendukung adanya PP No.24/2022 yang memungkinan kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang.

Menurut Mucharom, hal itu membuka potensi masyarakat mendapatkan sumber pendanaan untuk usaha atau kegiatan lainnya. Peran perbankan sebagai lembaga intermediasi juga makin luas.

“Kami tentunya akan menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut sehingga secara governance juga terpenuhi,” pungkasnya.

Mucharom menyatakan bahwa tantangan penggunaan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan berada pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI karena hingga saat ini hal tersebut belum diatur secara eksplisit oleh regulator.

Adapun, persyaratan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Di sisi lain, lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan beberapa hal, yakni verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. Jaminan tersebut nantinya dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.

Selain itu, diikuti dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper