Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagu Sampai Buku Bisa Jadi Jaminan Pinjaman, Bank Mandiri (BMRI): Kami Kaji

Pasal 7 ayat 1 dalam PP No.24/2022 menyebutkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.
Ilustrasi - PENUTUPAN ASIAN GAMES  Aksi Super Junior, saat penutupan Asian Games 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/9/2018)/Bisnis - Dwi Prassetya.
Ilustrasi - PENUTUPAN ASIAN GAMES Aksi Super Junior, saat penutupan Asian Games 2018 di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/9/2018)/Bisnis - Dwi Prassetya.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) akan mendukung kebijakan pemerintah melalui PP No. 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Dalam beleid tersebut, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Selain itu, Pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas, proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menuturkan bahwa sesuai dengan aspirasi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kreatif serta perekonomian nasional di masa mendatang.

Menurutnya, upaya tersebut juga selaras dengan komitmen pemerintah dan industri keuangan dalam meningkatkan akses masyarakat kepada pembiayaan lembaga keuangan.

“Untuk itu, saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujar Ricky kepada Bisnis, Rabu (20/7/2022).

Sebagaimana diketahui, Presiden Indonesia Joko Widodo telah meneken PP No. 24/2022 pada 12 Juli 2022. Dalam peraturan itu, Presiden mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film, lukisan, foto, dan lagu untuk dijadikan jaminan utang ke bank atau non-bank.

Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Kemudian termasuk juga sektor kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, serta aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper