Bisnis.com, JAKARTA - Implementasi hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai agunan telah dilakukan di sejumlah negara seperti Malaysia, China, Hongkong dan Singapura. Beberapa bank internasional terlibat dalam skema pembiayaan berbasis HKI itu.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan hakikatnya Peraturan Pemerintah no.24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no.24/2019 tentang Ekonomi Kreatif dilaksanakan 1 tahun setelah peraturan tersebut diundang-undangkan.
Kemenparekraf mendorong agar implementasi peraturan tersebut lebih cepat lagi, tidak perlu menunggu 1 tahun. Beberapa hal dapat diselesaikan dengan merujuk implementasi HKI di negara-negara lain.
Dia mengatakan praktik di beberapa negara telah menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan dari pengelolaan intelektual dapat secara signifikan mempercepat penciptaan sistem inovasi dalam pertumbuhan nilai tambah produk jasa atau pelaku usaha.
“Jadi jangan sampai KPI-nya dengan peraturan ini ada sekian usaha dan jumlah rupiah yang difasilitasi perbankan, tetapi juga harus melihat dengan peraturan ini terjadi pertumbuhan dan penciptaan inovasi produk dan jasa nilai pelaku usaha dan pertumbuhan nilai ekonomi,” kata Nia dalam webinar, Kamis (1/9/2022).
Nia menambahkan di beberapa negara, pembiayaan berbasis HKI sudah diterapkan. Pada 2022, Departemen Kekayaan Intelektual Hongkong memperkenalkan inisiatif penyertaan modal berbasis kekayaan intelektual (KI) dengan melibatkan Bank of China (Hongkong), Chong Hing Bank, Citi Commercial Bank, Hang Seng Bank dan Bank of East Asia.
Baca Juga
Lebih lanjut kata dia, Pemerintah Malaysia pada 2013 memperkenalkan RM200 juta sebuah skema pembiayaan berbasis HKI (IPFS) dan telah menyalurkan pembiayaan sebesar RM40 juta kepada 11 perusahaan pada Mei 2015, yang dikelola oleh Malaysia Debt Ventures Bhd.
Kantor Kekayaan Intelektual Singapura pada 2014 meluncurkan skema pembiayaan HKI senilai 100 juta SGD yang dirancang untuk mendukung UMKM lokal, menggunakan HKI sebagai jaminan pinjaman. Bank-bank yang terlibat dalam skema tersebut antara lain DBS Bank, Overseas-Chinese Banking Corp Ltd, dan The United Overseas Bank Ltd.
“Dan di China pada 2014 juga melakukah hal yang sama. China telah melakukan pembiayaan lebih dari RMB 63,5 miliar dalam bentuk pinjaman berbasis HKI. Jadi ini adalah contoh-contoh negara lain yang mungkin bisa menjadi presensi bagi Indonesia ketika ingin mengeksekusi peraturan ini,” kata Nia.
Nia mengatakan untuk melaksanakan mandat ini, terdapat 9 hal yang harus disiapkan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan. Adapun 5 hal yang harus diselesaikan pada tahun ini yang diorkestrasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia adalah pertama peningkatan kompetensi profesi penilai HKI.
Kemenparekraf memiliki deputi khusus yang menangani mengenai peningkatan kompetensi profesi penilai HKI.
Hal kedua adalah, penyediaan akses data atas HKI yang dijadikan jaminan. Ketiga, penyiapan sistem pencatatan fasilitas pendanaan pelaku ekraf. “Lalu penyusunan regulasi terkait dengan sektor jasa keuangan dan pemberian insentif kepada pelaku ekraf,” kata Nia.
Nia menekankan kelima hal tersebut menjadi target kemenparekraf pada 2022. Adapun target Kemenparekraf pada 2023 adalah menyiapkan platform pendaftaran penilaian HKI, pembentukan badan layanan umum (BLU), penyediaan sistem manajemen kolektif dan Fasilitasi pemasaranan sistem berbasis HKI.