Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan mengenai pemberian jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan RI di luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada 9 September 2022. Beleid anyar ini mencabut Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas Bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa peningkatan manfaat jaminan kesehatan diperlukan untuk mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan yang setara dan layak bagi pimpinan perwakilan RI di luar negeri.
"Bahwa untuk memenuhi peningkatan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud, diperlukan mekanisme asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan di luar negeri," bunyi pertimbangan dalam Perpres No 110 Tahun 2022.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pimpinan perwakilan beserta keluarga diberikan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
Pimpinan perwakilan yang dimaksud tersebut meliputi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, wakil tetap Republik Indonesia, wakil delegasi tetap Republik Indonesia, wakil kepala perwakilan diplomatik, deputi wakil tetap Republik Indonesia, kuasa usaha tetap, konsul jenderal, dan konsul, yang masing-masing memimpin perwakilan di negara penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
Baca Juga
Adapun, wakil tetap RI sebagaimana dimaksud termasuk wakil tetap RI untuk Association of Southeast Asian Nations.
Para pimpinan perwakilan akan mendapatkan peningkatan manfaat jaminan kesehatan berupa pelayanan kesehatan di negara penerima, pelayanan kesehatan di negara lain, evakuasi medis, repatriasi atau pemulangat jenazah, dan pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
"Penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi pimpinan perwakilan beserta keluarga dilakukan melalui penugasan pemerintah pusat kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara yang menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 6.
Adapun, pendanaan untuk peningkatan manfaat jaminan kesehatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).