Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Leasing Maxima Inti Finance Dicabut, Ini Permintaan OJK ke Nasabah

OJK meminta seluruh debitur PT Maxima Inti Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada regulator.
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Maxima Inti Finance melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2022 tertanggal 26 Agustus 2022.

OJK menyatakan, alasan pencabutan adalah karena perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin dalam pengumumannya, dikutip Minggu (11/9/2022).

Ihsanuddin mengatakan, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Meski demikian, PT Maxima Inti Finance tetap diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban yang harus diselesaikan, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh debitur PT Maxima Inti Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit," kata Ihsanuddin.

Adapun, PT Maxima Inti Finance yang dimaksud beralamat di Ruko Karawaci Office Park No A.9 Lippo Karawaci, Tangerang 15811. Direktori OJK 2015 mencatat pemegang saham Maxima Inti Finance terdiri dari Hartono Tanujaya (80 persen) dan Halim Gunadi 20 persen. Perusahaan ini memiliki izin usaha KEP-635/KM.10/2010 bertanggal 30 November 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper