Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) resmi menunda agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB, yang berkaitan dengan persetujuan rencana penambahan modal melalui skema rights issue.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, pada Selasa (27/9/2022) rapat yang rencananya digelar pada 19 Oktober 2022 akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Manajemen Bank Banten menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 15 POJK 15/2022, salah satu mata acara rapat perseroan merupakan agenda yang membutuhkan persetujuan pemegang saham independen dengan sejumlah ketentuan.
Berdasarkan keterbukaan informasi sebelumnya, emiten berkode saham BEKS diketahui akan melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka penambahan modal yang ditempuh melalui dua skema, yakni rights issue dan private placement.
BEKS berencana menerbitkan efek baik dalam rights issue maupun penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement dalam bentuk saham Seri C dengan nilai nominal Rp50.
Dalam opsi rights issue, BEKS berencana menerbitkan maksimal 30 miliar saham baru. Nilai tersebut setara dengan 58,42 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Sejauh ini BEKS belum menetapkan harga pelaksanaan dari aksi tersebut.
Baca Juga
Rencana rights issue diperkirakan memberi dampak langsung terhadap struktur permodalan dan likuiditas saham BEKS. Selain itu, kondisi keuangan secara fundamental akan membaik karena peningkatan modal inti dapat digunakan untuk pengembangan bisnis perseroan.
"Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, untuk pengembangan bisnis perseroan, khususnya untuk penyaluran kredit serta penguatan struktur keuangan termasuk untuk pengembangan teknologi dan untuk sarana pendukung kegiatan operasional," tulis manajemen BEKS.
Sementara itu, penerbitan saham baru lewat private placement dilaksanakan dalam rangka memenuhi memenuhi ketentuan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Artinya, Bank Banten harus memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2022.
Melalui private placement, jumlah saham baru yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya 10 persen dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh atau setara dengan 5,18 miliar saham Seri C dengan nilai nominal Rp50.
Di sisi lain, perseroan juga berencana membuka ruang konsolidasi melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dengan demikian, BEKS akan berada dalam satu kelompok bank yang memiliki keterkaitan kepemilikan atau pengendalian.
Dengan skema KUB, modal inti BEKS hanya dipersyaratkan Rp1 triliun sehingga risiko beralih ke induk. Saat ini yang sudah menjalankan skema KUB adalah Bank Bengkulu yang menginduk ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJBR).