Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNLI) membeberkan keuntungan memiliki bank syariah dengan skema unit usaha syariah (UUS). Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu pemisahan UUS atau spin off pada akhir Juni 2023.
Head of Shariah Banking, Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan dengan menjalankan model usaha berbasis UUS, BNLI telah berhasil membangun portofolio dengan penetrasi Syariah mencapai 26 persen dari total aset bank.
"Sebagai perbandingan, persentase total aset perbankan Syariah di Indonesia baru mencapai 6-7 persen saat ini," katanya kepada Bisnis, Rabu (5/10/2022).
Romy melanjutkan bahwa Maybank tengah mengkaji dampak apabila kewajiban spin off pada 2023 tetap berjalan. Saat ini ada kemungkinan aturan tersebut akan direlaksasi melalui Omnibus Law Keuangan yang akan dibahas di DPK pada masa sidang 2022/2023.
Di dalam draf final RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Pasal 68 mengatur kewajiban bank umum memisahkan UUS bukan setelah memiliki aset paling sedikit 50 persen dari total aset bank induk. Artinya tidak ada lagi tenggat waktu seperi yang diatur oleh Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Proses spin off, akan berdampak kepada beberapa hal mendasar seperti permodalan, BMPD, beban biaya operasional, perpajakan, infrastruktur dan lain lain yang dapat mempengaruhi skalabilitas dan kapabilitas dari unit-unit usaha syariah yang telah ada saat ini di Tanah Air," kata Romy.
Sementara itu, UUS Maybank Indonesia mencatatkan rata-rata pertumbuhan aset dalam lima tahun terakhir sebesar 13,1 persen. Secara spesifik, keberhasilan pencapaian ini didorong oleh implementasi dari strategi full-leveraged model sebagai UUS dengan penggunaan sumber daya dan infrastruktur bank induk secara efisien dalam melakukan penetrasi pasar.
Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan bahwa hal-hal yang harus dipersiapkan UUS saat memisahkan diri dari induknya adalah dari sisi permodalan.
“Modal itu menjadi tantangan. Misalnya, suatu UUS akan memisahkan diri dari induknya, maka otomatis dia akan keluar [dari induk bank] dan akan menjadi bagian sendiri. Kemudian, dia juga harus menyesuaikan dengan jumlah modal inti atau BUKU kelasnya,” terangnya.
Amin melihat sampai sekarang masih terdapat bank-bank yang bermain di pasar yang sama. “Itu tantangan, berarti harus memikirkan strategi yang tepat untuk bisa bermain di pasar yang sedikit berbeda,” sambungnya.
Amin mengusulkan saat UUS memisahkan diri dari induknya, maka bank bisa melakukan inovasi produk murni syariah, tidak sekadar konvensional menjadi syariah. Meski demikian, Amin mengakui cara ini tidaklah mudah.