Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Hari Ini

BPJS Kesehatan mengelompokkan besaran iuran terdiri dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan meski telah diimplementasikannya rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak 1 September 2022.

Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022, terdapat empat rumah sakit vertikal yang menjadi penyelenggara uji coba KRIS di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon, Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang. 

Rencananya, program KRIS akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden atau Perpres yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

“Tidak ada perubahan iuran [BPJS Kesehatan] saat inisemua masih berjalan seperti biasanya,” kata Iqbal kepada Bisnis, Rabu (19/10/2022).

Tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga hari ini

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 201tentang Jaminan Kesehatan, menyebutkan iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPUsebesar persen dari gaji atau upah per bulan.

Merujuk Pasal 30 ayat (1), iuran tersebut terdiri dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sementara itu, 1 persen dibayar oleh peserta atau pekerja. Di samping itu, ada pula batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU sebesar Rp12 juta.

Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan .besaran iuran bagi peserta ppu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota,” bunyi Pasal 32 ayat (2), dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Besaran Iuran 

BPJS Kesehatan mengelompokkan besaran iuran terdiri dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Dengan demikian, berikut adalah besaran iuran BPJS berdasarkan ruang pelayanan kelas:

-          Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

-          Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan 

-          Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan

Untuk kelas 3, sebenarnya adalah Rp42.000, namun Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper