Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPSLB Asuransi ABDA Rombak Susunan Komisaris, Ini Daftar Terbaru

RUPSLB PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA) menyetujui perubahan susunan anggota dewan komisaris. Ini daftar terbaru.
Logo PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA)./abdainsurance.co.id
Logo PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA)./abdainsurance.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA) menyetujui perubahan susunan anggota dewan komisaris yang dihelat pada Senin (17/10/2022).

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/10/2022), RUPSLB ABDA menerima rekomendasi atas pencalonan Abhishek Bhatia sebagai Komisaris Utama, Saurabh Narayan Agarwal sebagai Komisaris, Herwan Ng sebagai Komisaris Independen, dan Purwoko Ary Wibowo sebagai Komisaris Independen.

Selain itu, rapat juga menerima pengunduran diri dari para anggota dewan komisaris yang menjabat saat ini akan berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkannya persetujuan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara terperinci, perseroan menerima pengunduran diri Tjan Soen Eng selaku Komisaris Utama, Fransisco Noriega Malave sebagai Komisaris. Lalu, Herlani Sunardi dan Roni Widjaja yang menjabat sebagai Komisaris Independen.

"Rapat menyetujui dewan komisaris yang saat ini menjabat tetap menjalankan fungsinya dengan masa jabatan yang akan berakhir terhitung sejak dikeluarkannya keputusan anggota dewan komisioner OJK tentang persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan atas komisaris baru yang menggantikan," jelas manajemen, Rabu (19/10/2022).

Dengan demikian, maka susunan anggota direksi dan dewan komisaris PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA) adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama: Herliniawaty Sutanto

Direktur: Julien Pierre Combaret

Direktur: Liani Chandra

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Abhishek Bhatia*

Komisaris: Saurabh Narayan Agarwal*

Komisaris Independen: Herwan Ng*

Komisaris Independen: Purwoko Ary Wibowo*

*) Berlaku efektif sejak memperoleh persetujuan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper