Bisnis.com, JAKARTA - Kredit adalah layanan peminjaman dana dari Lembaga keuangan kepada nasabah. Pinjaman tersebut harus dibayarkan kembali dalam jangka waktu yang sudah disepakati beserta bunganya. Dana hasil kredit tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan kehidupan masyarakat, seperti membeli barang, menambah asset property, mengembangkan bisnis hingga menambah stok barang.
Sebagai fasilitas keuangan yang sering digunakan dalam berbagai hal, maka penting bagi masyarakat untuk memahami apa itu pengertian kredit, fungsi kredit hingga tujuan kredit. Tidak hanya itu, kredit juga memiliki jenis dengan berbagai macam karakteristik.
Berikut ini adalah beberapa penjelasan tentang kredit yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Jenis kredit
- Kredit jangka waktu
- Kredit jangka pendek: kredit yang dilakukan paling lama satu tahun.
- Kredit jangka menengah: kredit yang dilakukan antara satu hingga tiga tahun
- Kredit jangka Panjang: kredit yang dilakukan lebih dari tiga tahun.
- Kredit sektor perekonomian
- Kredit perindustrian: kredit yang disalurkan pada pelaku industri, baik kecil hingga besar.
- Kredit pertanian: kredit yang disalurkan kepada masyarakat yang melakukan usaha perkebunan, perikanan dan peternakan.
- Kredit profesi: kredit yang disalurkan kepada berbagai macam profesi, seperti guru, dokter dan yang lainnya.
- Kredit impor - ekspor: kredit yang disalurkan pada pelaku eksportir dan importir dengan berbagai barang yang diperdagangkan.
- Kredit macam
- Kredit penjual: kredit yang dilakukan untuk membeli barang dengan cicilan. Biasanya barang tersebut diterima di muka, angsuran uang dilakukan kemudian.
- Kredit aksep: kredit bank berupa pinjaman uang sebanyak plafond kredit.
- Kredit pembeli: kredit untuk mendapatkan barang, tetapi pembelian dilakukan dengan uang muka, dan barang diterima setelahnya.
- Kredit golongan ekonomi
- Golongan ekonomi menengah dan konglomerat: kredit yang ditujukan pada pengusaha menengah dan besar dengan kekayaan di atas 600 juta.
- Golongan ekonomi lemah: kredit yang ditujukan kepada pelaku usaha dengan kekayaan maksimal sebesar 600 juta. Kekayaan ini tidak termasuk tanah dan bangunannya.
2. Fungsi kredit
- Meningkatkan peredaran uang
Kredit usaha digunakan untuk mengadakan barang dan jasa suatu bisnis. Jika bisnis sudah memiliki produknya, mereka bisa langsung melakukan transaksi dengan konsumennya. Jadi, peredaran uang di suatu wilayah juga bertambah berkat pemanfaatan kredit tersebut. - Meningkatkan daya guna uang
Daya guna uang akan semakin bertambah jika digunakan oleh masyarakat. Karena itu, bank tidak hanya menyediakan layanan penyimpanan. Layanan pinjaman diluncurkan agar uang tetap produktif dan menghasilkan keuntungan untuk bank. - Meningkatkan kemajuan usaha
Kebanyakan pengusaha langsung mundur Ketika mereka mengetahui jumlah modal bisnis yang dibutuhkan ternyata tidak sedikit. Layanan kredit berfungsi untuk memotivasi pengusaha dalam memajukan bisnisnya. Mereka tidak perlu menunda pengembangan bisnis karena dapat meminjam sejumlah dana dahulu. - Merevolusi pola pikir masyarakat
Kebanyakan masyarakat Indonesia berfikir bahwa modal untuk mengemangkan usaha hanya berasal dari kantong sendiri. Sedangkan, perbankan menghadirkan layanan kredit untuk meningkatkan level usaha. Kehadiran kredit ini perlahan-lahan mengubah pola pikir masyarakat sehingga mereka tidak perlu menunda untuk memulai usaha. - Meningkatkan stabilitas ekonomi
Kredit juga digunakan untuk menyalurkan barang-barang ekspor hingga ke pasar luar negeri. Devisa atau hasil ekspornya masuk ke dalam penghasilan negara. Akibatnya, stabilitas ekonomi meningkat karena kegiatan ekspor ini. Tidak hanya itu, Indonesia juga semakin kompetitif di pasar Internasional.
3. Tujuan kredit
- Mencari keuntungan
Hasil keuntungan ini diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima nasabah bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. - Membantu pemerintah
Semakin banyak kredit, maka semakin banyak juga dana untuk peningkatan pembangunan diberbagai sektor terutama sektor riil. - Membantu usaha nasabah
tujuan lainnya untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik untuk investasi ataupun untuk dana modal kerja atau konsumsi. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
Itulah beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum menggunakan kartu kredit