Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Atur Ulang Bancassurance, Pengamat: Bank Juga Harus Bertanggung Jawab

Rencana OJK mengatur ulang bancassurance diperlukan untuk mencegah kasus misselling dan gagal bayar di masa depan. Bank juga diminta bertanggung jawab.
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas beraktivitas di dekat logo-logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan diminta juga bertanggung jawab atas produk asuransi yang dijual melalui lembaga tempat nasabah menyimpan uangnya itu (bancassurance). Pengaturan berbagi tanggung jawab ini perlu dimasukkan ke dalam aturan baru bancassurance  yang tengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan. 

Pengamat Asuransi sekaligus Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia Irvan Rahardjo menekankan setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan bahan perbaikan dari para pemangku kepentingan terkait pemasaran asuransi via bancassurance.

Pertama, Irvan melihat fenomena kasus-kasus misselling produk asuransi, di mana tenaga pemasar atau pegawai dari pihak bank yang melakukan kesalahan. Kedua, pihak bank biasanya juga terlibat kesalahan profiling nasabah terkait produk asuransi yang cocok buat mereka.

"Jadi harus ada mekanisme pertanggungjawaban dari pihak bank, kalau memang ada misselling atau kesalahan dari tenaga pemasarannya. Selain itu, jangan sampai bank ke depan masih melihat asal nasabah itu sedang pegang duit banyak, kemudian langsung jadi kesempatan untuk dicekoki asuransi," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/10/2022).

Sebagai gambaran, fenomena misseling menjadi akar masalah kasus-kasus pensiunan yang terjerat gagal bayar asuransi. Selain itu, mencuat pula kasus misselling oleh tenaga pemasar bancassurance yang menawarkan produk unit-linked dengan menyebutnya proteksi sebagai instrumen investasi berbonus asuransi.

"Kadang-kadang nasabah bank itu belum butuh asuransi, butuhnya produk-produk perbankan lain, misalnya menabung atau buka deposito. Tapi oleh tenaga pemasar diarahkan ke produk-produk asuransi yang komisinya besar, seperti unit-linked misalnya. Jangan sampai ada lagi kasus semacam ini," tambah Irvan.

Ketiga, Irvan juga menyoroti transparansi penawaran produk asuransi lewat bancassurance yang terkadang terlalu memanfaatkan nama besar perbankan. Alhasil, banyak nasabah yang mengira bank turut bertanggung jawab atas produk asuransi yang dibelinya.

Dalam draf aturan bancassurance baru yang dirilis OJK, juga menyinggung konteks sarana komunikasi jarak jauh (telemarketing) untuk pemasaran bancassurance. OJK menekankan aturan agar telemarketing terhadap nasabah hanya boleh digunakan sebagai media pengenalan awal mengenai produk asuransi terkait.

Selanjutnya, dalam hal model bisnis merupakan kerja sama distribusi atau integrasi produk, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa pihak bank yang akan menjadi mitra telah memiliki pegawai dengan jumlah yang cukup dan memiliki kemampuan memadai.

Kemampuan dari para tenaga pemasar tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi keagenan yang dikeluarkan asosiasi terkait, serta bukti bahwa tenaga pemasar bersangkutan telah mengikuti pelatihan mengenai produk asuransi yang akan dipasarkannya.

Selain itu, khusus untuk model bisnis kerja sama distribusi dan integrasi produk, OJK juga menambahkan kewajiban agar perusahaan asuransi untuk memastikan pihak bank bertanggung jawab atas segala tenaga pemasar atau pegawai yang menawarkan produk asuransi berkaitan.

Pertama, setiap tenaga pemasar dan pegawai bank yang bertugas memasarkan produk asuransi harus dipastikan telah memberikan penjelasan dengan benar, tepat, lengkap, serta dalam bahasa sederhana dan tidak menyesatkan.

Kedua, perusahaan asuransi juga harus melakukan konfirmasi ulang atas setiap penutupan dari produk yang dilakukan oleh pihak bank, terutama untuk produk PAYDI atau unit-linked, dan produk yang memiliki manfaat nilai tunai.

Terakhir, OJK juga menambahkan poin aturan terkait penggunaan digitalisasi untuk menawarkan bancassurance, di mana perusahaan asuransi harus memastikan bahwa mitra perbankan telah lolos tiga persyaratan.

Pertama, memiliki kebijakan, sistem, prosedur, dan kewenangan dalam penawaran produk bancassurance melalui digital. Kedua, memiliki kesiapan infrastruktur teknologi digital untuk mendukung produk. Terakhir, memiliki kesiapan penerapan manajemen risiko terkait keamanan, kerahasiaan, integritas, keaslian, dan ketersediaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper