Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperbarui aturan main terkait saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank alias bancassurance.
Berdasarkan laman resmi OJK terkait rancangan regulasi, aturan main baru ini akan menjadi perubahan pertama atas Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 32/2016 tentang bancassurance.
Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap bahwa perubahan regulasi lama merupakan salah satu penguatan pengawasan internal OJK, sebagai bagi tiga lapis pertahanan alias three line of defense sektor perasuransian.
Sekadar informasi, penguatan regulasi yang telah terealisasi, salah satunya penerbitan SEOJK No. 05/2022 mengenai produk asuransi dikaitkan investasi (PAYDI atau unit-linked) pada Maret 2022 lalu.
"Ke depan, kita juga akan mengeluarkan regulasi-regulasi baru yang intinya adalah penguatan industri perasuransian," ujarnya dalam sesi wawancara dengan salah satu media televisi nasional beberapa waktu lalu.
Adapun dalam RSEOJK tentang bancassurance, secara umum tidak ada perubahan mendasar terkait ketentuan umum dan persyaratan umum. Namun, ada beberapa tambahan poin terkait persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi dalam masing-masing model bisnis bancassurance.
Salah satunya, OJK menambahkan aturan bahwa dalam kerja sama bancassurance model bisnis referensi dalam rangka produk bank, perusahaan tidak diperkenankan memberikan biaya akuisisi dalam bentuk komisi atau imbal jasa perantara.
Sebagai informasi, dalam model bisnis referensi, bank hanya berperan merekomendasikan suatu produk asuransi kepada pemegang polis. Adapun, model bisnis referensi terbagi dua, yaitu referensi dalam rangka produk bank alias asuransi menjadi syarat untuk memperoleh suatu produk perbankan dan referensi tidak dalam produk bank alias asuransi tidak menjadi syarat untuk memperoleh suatu produk perbankan.
Adapun, model bisnis lainnya juga ada dua, yaitu model distribusi atau pihak bank memberikan penjelasan mengenai produk asuransi terhadap calon pemegang polis, serta model integrasi produk asuransi di dalam produk perbankan atau biasa disebut bundled product.
Selanjutnya, aturan baru lain dalam beleid ini juga menyinggung konteks sarana komunikasi jarak jauh (telemarketing) untuk pemasaran bancassurance. OJK menekankan aturan agar telemarketing terhadap nasabah hanya boleh digunakan sebagai media pengenalan awal mengenai produk asuransi terkait.
Selanjutnya, dalam hal model bisnis merupakan kerja sama distribusi atau integrasi produk, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa pihak bank yang akan menjadi mitra telah memiliki pegawai dengan jumlah yang cukup dan memiliki kemampuan memadai.
Kemampuan dari para tenaga pemasar tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen sertifikasi keagenan yang dikeluarkan asosiasi terkait, serta bukti bahwa tenaga pemasar bersangkutan telah mengikuti pelatihan mengenai produk asuransi yang akan dipasarkannya.
Selain itu, khusus untuk model bisnis kerja sama distribusi dan integrasi produk, OJK juga menambahkan kewajiban agar perusahaan asuransi untuk memastikan pihak bank bertanggung jawab atas segala tenaga pemasar atau pegawai yang menawarkan produk asuransi berkaitan.
Pertama, setiap tenaga pemasar dan pegawai bank yang bertugas memasarkan produk asuransi harus dipastikan telah memberikan penjelasan dengan benar, tepat, lengkap, serta dalam bahasa sederhana dan tidak menyesatkan.
Kedua, perusahaan asuransi juga harus melakukan konfirmasi ulang atas setiap penutupan dari produk yang dilakukan oleh pihak bank, terutama untuk produk PAYDI atau unit-linked, dan produk yang memiliki manfaat nilai tunai.
Terakhir, OJK juga menambahkan poin aturan terkait penggunaan digitalisasi untuk menawarkan bancassurance, di mana perusahaan asuransi harus memastikan bahwa mitra perbankan telah lolos tiga persyaratan.
Pertama, memiliki kebijakan, sistem, prosedur, dan kewenangan dalam penawaran produk bancassurance melalui digital. Kedua, memiliki kesiapan infrastruktur teknologi digital untuk mendukung produk. Terakhir, memiliki kesiapan penerapan manajemen risiko terkait keamanan, kerahasiaan, integritas, keaslian, dan ketersediaan.