OJK Luncurkan Draf Atur Ulang Unit-Linked
Selain bancassuranse, OJK juga tengah menyiapkan perubahan aturan atas perusahaan asuransi yang memasarkan produk yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit linked. Hal ini sebagai langkah dalam mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan, perusahaan asuransi, dan perusahaan reasuransi dengan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan investasi.
Perubahan itu tertuang dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang dipublikasikan pada 8 September 2022.
“Dalam menjaga kesehatan keuangan, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko. Khusus untuk PAYDI, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI,” jelas beleid tersebut.
Adapun, beleid yang tertuang pada Bab III tentang produk yang dikaitkan dengan investasi Pasal 26 akan mengalami perubahan dengan penambahan ayat.
Sebelumnya, dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016 Pasal 26, disebutkan bahwa perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI wajib memisahkan pencatatan aset dan liabilitas yang bersumber dari PAYDI dengan aset dan liabilitas yang bersumber dari produk asuransi lainnya. Pada POJK ini, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut terkait PAYDI.
Sementara itu, draft RPOJK Pasal 26 terdiri dari 3 ayat, di mana ayat (1) berbunyi perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI wajib memisahkan pencatatan aset dan liabilitas subdana dengan aset dan liabilitas selain subdana.
Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa perusahaan asuransi dilarang mengalihkan aset dan liabilitas subdana kepada aset dan liabilitas selain subdana, atau sebaliknya.
Adapun, ayat (3) dijelaskan perusahaan membentuk lebih dari 1 subdana, maka hal yang dilakukan adalah pemisahan pencatatan aset dan liabilitas subdana wajib dilakukan untuk masing-masing subdana yang dibentuk perusahaan, serta perusahaan dilarang mengalihkan aset dan liabilitas dari satu subdana kepada subdana lain yang dibentuk perusahaan.
Selanjutnya, penempatan investasi subdana di luar negeri hanya dapat dilakukan atas polis asuransi PAYDI dengan mata uang asing, sebagaimana bunyi Pasal 29. Jika dibandingkan dengan POJK 71/2016, penempatan investasi di luar negeri atas PAYDI paling tinggi 20 persen dari total investasi PAYDI.
Meski demikian, di antara Pasal 29 dan Pasal 30 POJK 71/2016, dalam draft RPOJK disisipkan 1 pasal yakni Pasal 29A yang salah satunya mengatur penempatan investasi yang bersumber dari subdana wajib memenuhi batasan investasi.
Terkait hal itu, pada pihak terkait dengan perusahaan secara keseluruhan paling besar 10 persen dari nilai aset bersih masing-masing subdana. Sementara itu, pada satu pihak atau kelompok penerima investasi, yang bukan merupakan pihak terkait paling besar 25 persen dari nilai aset bersih masing-masing subdana.