Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegadaian Alihkan Usaha Konstruksi Hingga Jasa Outsourcing ke Galeri 24

Pegadaian mengalihkan saham PT Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya kepada PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
Pegawai menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA --  Perusahaan negara anggota holding BUMN ultra mikro, PT Pegadaian melakukan konsolidasi anak usahanya.

Dalam pengumuman di harian Bisnis Indonesia hari ini, Senin (6/5/2024), Pegadaian akan mengalihkan saham dua anak usahanya kepada anak usaha yang lain.

Disebutkan dalam pengumuman bahwa Pegadaian mengalihkan saham PT Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya kepada PT Pegadaian Galeri Dua Empat.

“Akan dilakukan pengambilalihan terhadap PT Pesonna Optima Jasa oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat dengan cara pengalihan 99.000 saham yang dimiliki PT Pegadaian dalam PT Pesonna  Optima Jasa kepada PT Pegadaian Galeri Dua Empat,” tertulis dalam pengumuman.

Pegadaian Galeri Dua Empat juga akan mengakuisisi 49.500 saham PT Pesonna Indonesia Jaya. Disebutkan proses ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan portofolio perusahaan dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas pangsa pasar.

Berdasarkan laman perusahaan, PT Pesonna Optima Jasa memiliki 11 Kantor Perwakilan dan 15 Kantor Area yang tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini memiliki bidang usaha utama pengadaan tenaga outsourcing, rental kendaraan dan tele centre.

Sedangkan Pesonna Indonesia Jaya, memiliki bidang usaha jasa konstruksi & properti, jasa tour & travel management, pengelola gedung, hingga food service and catering. Sementara Pegadaian Galeri Dua Empat adalah anak perusahan Pegadaian yang bergerak di bisnis retail jual beli emas batangan, perhiasan dan batu mulia.

Dalam pengumuman juga disebutkan, pihak terkait yang keberatan dalam aksi korporasi ini diberi waktu 14 hari terhitung sejak tanggal pengumuman untuk menyampaikan sikapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper