Bisnis.com, JAKARTA - Sertifikat tanah adalah alat penguatan hak guna atas kepemilikan tanah. Melalui ini, sertifikat tanah memiliki fungsi untuk mengurangi sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah. Selain itu sertifikat tanah dapat menjadi objek gadai untuk mendapatkan dana segar di pegadaian. Simak syarat dan cara gadai sertifikat tanah dalam artikel berikut.
Di sisi lain, sertifikat tanah dapat digunakan sebagai aset jaminan untuk pengajuan dana pinjaman.
Dilansir dari laman Pegadaian, prosedur menggadai sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Pegadaian terdekat ataupun sales marketing dari pihak Pegadaian.
Uang yang dapat dipinjam dimulai dari besaran Rp.5.000.000 hingga nominal terbesar Rp. 200.000.000. Untuk jangka waktu peminjaman dana dapat dimulai dari skema pengajuan pinjaman 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Persyaratan yang harus disiapkan terdiri sebagai berikut :
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
- Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat nikah/surat cerai
- Surat Keterangan domisili (jika ada)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk uang pinjaman di atas 100 juta
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Surat Keterangan Usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro atau kecil
- Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Setelah menyiapkan syarat dan berkas, pemohon dapat mengajukan permohonan pegadaian sertifikat tanah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga
- Pemohon mendatangi Pegadaian dengan membawa berkas yang diperlukan.
- Tim Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan melakukan survei lokasi
- Pegadaian menyetujui besaran dana pinjaman
- Dana pinjaman dapat diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank
Biaya Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Biaya yang perlu disiapkan meliputi biaya sebelum akad dan biaya sesudah akad. Untuk pengecekan keaslian sertifikat dikenakan biaya dalam rentang Rp50.000 - Rp300.000. Sedangkan untuk biaya setelah akad terdiri atas :
- Biaya administrasi sebesar Rp70.000
- Biaya Imbal Jasa Kafalah sebesar 0,271% - 2,775%
- Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) di rentang Rp350.000 - Rp700.000
- Biaya pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) & Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) bila diperlukan.
- Demikian informasi lengkap mengenai tata cara menggadai sertifikat tanah dimulai dari persyaratan hingga biaya yang dibutuhkan.
(Nona Amalia)
Demikian informasi lengkap mengenai syarat dan cara gadai sertifikat tanah di pegadaian terbaru 2024.