Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lika-Liku Kasus Wanaartha Life Semakin Panas

OJK siap melakukan tindakan tegas bila Wanaartha Life tak kunjung menetapkan rencana penyehatan keuangan yang dapat menyelesaikan masalah.
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL terus melanjutkan episode baru. Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan kepailitan dan melarang jajaran Direksi PT WAL mengundurkan diri.

Dalam Koferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK yang dilakukan secara daring pada Kamis (3/11/2022), otoritas memutuskan menolak permohonan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan asuransi jiwa PT WAL, di mana permohonan ini diajukan oleh pemegang polis.

“Dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung, OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU kepada PT WAL Wanaartha Life yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono.

OJK telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk seluruh kegiatan usaha. Pasalnya, dia menjelaskan Wanaartha Life sampai dengan saat ini tetap tidak dapat memenuhi ketentuan terkait risk-based capital (RBC) hingga ekuitas minimum.

Ogi menambahkan, bahwa rencana penyehatan keuangan (RPK) yang disampaikan oleh Wanaartha Life kepada OJK dinilai belum mampu menyelesaikan permasalahan fundamental perusahaan. “Karena tidak ada komitmen yang kuat dari pemegang saham pengendali untuk melakukan penambahan modal,” ujar dia.

OJK juga menghormati proses hukum dengan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pihak internal Wanaartha Life yang terindikasi melakukan tindak pidana. Ogi menekankan bahwa OJK juga tetap meminta tanggung jawab pengendali dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, belum lama ini jajaran direksi Wanaartha Life kompak pamit undur diri dari jabatannya. Menanggapi hal ini, OJK menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima informasi secara resmi terkait pengunduran diri tersebut. Ogi pun menegaskan bahwa OJK melarang direksi PT WAL untuk mengundurkan diri dari jabatan.

Berdasarkan Pasal 7 POJK 9/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan, Ogi menyampaikan bahwa OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta jajaran direksi untuk tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada PT WAL. 

“Rencana pengunduran diri tersebut bertepatan dengan batas waktu sanksi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang akan berakhir pada akhir November 2022,” ujar Ogi.

Apabila OJK menilai sampai dengan batas waktu tersebut dan PT WAL tidak dapat menyusun dan menetapkan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan, maka OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“OJK telah mengundang direksi PT WAL untuk meminta manajemen PT WAL tetap fokus melaksanakan tugas-tugas dan melayani pemegang polis, serta menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan masalah,” ujar dia. 

Di lain pihak, Direktur Wanaartha Life Ari Prihadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan secara langsung dengan OJK terkait alasan pengunduran diri para petinggi PT WAL.

“Info yang disampaikan OJK terkait larangan direksi PT WAL untuk mengundurkan diri ini merupakan info baru. Pada Kamis, 3 November 2022, kami sudah berkomunikasi dengan OJK secara offline untuk menyampaikan secara jelas alasan kami mundur kisaran jam 16.30 WIB. Menurut saya tidak disebutkan larangan secara tegas, tetapi kelihatan memang OJK agak prihatin,” ujar dia.

Menurut Ari, OJK sebagai otoritas memiliki hak untuk melarang pengunduran diri jajaran direksi Wanaartha Life. Adapun, sambungnya, apabila OJK melarang, maka OJK mengkomunikasikan secara langsung sebelum membuat atau ketetapan pelarangan.

Selain itu, Ari memastikan bahwa Wanaartha Life tidak ada penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Setahu saya di WanaArtha tidak ada PKPU, karena dalam PKPU seharusnya batasan waktu terkait dengan jangka waktu cicilan kewajiban. Dapat saya pastikan PKPU tidak ada,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper