Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK Temukan 483 Pelanggaran Iklan di Sektor Jasa Keuangan

Temuan pelanggaran iklan setara dengan 2,69 persen dari total iklan yang dipantau OJK.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 05 November 2022  |  14:30 WIB
OJK Temukan 483 Pelanggaran Iklan di Sektor Jasa Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan keterangan dalam konferensi pers triwulanan KSSK di Jakarta, Senin (1/8 - 2022). Dok: Youtube Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 483 iklan yang melanggar di sektor jasa keuangan sampai dengan sembilan bulan pertama 2022 atau kuartal III/2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan bahwa 483 iklan yang melanggar tersebut merupakan 2,69 persen dari total iklan yang dilakukan pemantauan oleh OJK.

Dalam kaitan ini, OJK telah melakukan serangkaian enforcement action dengan tren kepatuhan penyampaian informasi secara jelas, akurat, benar mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan, terus mengalami peningkatan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers belum lama ini.

Mahendra menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat. Dia menegaskan bahwa pemantauan terhadap iklan jasa keuangan terus dilakukan, hal ini mengingat iklan merupakan lini pertama pengenalan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.

Ke depan, OJK akan terus mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas,” lanjutnya.

Adapun, pengembangan industri jasa keuangan tersebut salah satunya dilakukan dengan meningkatkan integritas di sektor jasa keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan praktik terbaik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahendra meyakini penerapan SMAP dapat menciptakan budaya anti penyuapan secara konsisten dan penerapan pengendalian yang kuat di industri jasa keuangan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.

“Dengan langkah-langkah tersebut, OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mahendra menekankan bahwa OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK jasa keuangan
Editor : Muhammad Khadafi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top