Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Polis AJB Bumiputera Umumkan Bakal Demo di Wisma Bumiputera

Sebanyak 200 nasabah gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (10/11/2022).
Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi damai di Wisma Bumiputera, Jakarta pada Rabu (21/10/2020). /Dok. Istimewa
Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 melakukan aksi damai di Wisma Bumiputera, Jakarta pada Rabu (21/10/2020). /Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 200 nasabah gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan aksi unjuk rasa pada besok, Kamis (10/11/2022) di Wisma Bumiputera, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pemegang polis AJB Bumiputera 1912 itu telah beredar dalam sebuah pesan berantai di WhatsApp, yang rencananya akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Saat dikonfirmasi Bisnis, Narahubung Aksi AJB Bumiputera 1912 Ruddy Ruslie Naulibasah membenarkan adanya aksi tersebut dengan perkiraan massa sebanyak 200 pemegang polis yang akan hadir.

"Iya, besok ada aksi di Wisma Bumiputera Sudirman pukul 09.00 WIB. Perkiraan massa 200 orang," kata Ruddy ketika dikonfirmasi Bisnis, Rabu (9/11/2022).

Ruddy menyampaikan bahwa aksi yang akan digelar pada Kamis, 10 November 2022 itu guna menuntut pembayaran klaim sejumlah pemegang polis.

"Pemegang polis menuntut pembayaran klaim yang tertunda sekian tahun. Yang utama itu," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Team Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Ghulam Naja mengatakan bahwa isu AJB Bumiputera 1912 dalam kurun waktu ke depan akan banyak terjadi aksi. Pada tanggal 10 November 2022 misalnya, Ghulam menuturkan bahwa akan ada aksi besar-besaran dari pemegang polis.

Ghulam menjelaskan bahwa aksi tersebut salah satunya dilakukan untuk meminta kelanjutan perkembangan terkait rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) yang saat ini masih berada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemegang polis layak melakukan hal itu [aksi dan mengetahui perkembangan RPKP]. Pekerja juga sudah mulai melakukan gugatan-gugatan karena hak-hak pekerja banyak yang terlanggar sejak 4–5 tahun yang lalu," ungkapnya.

Dengan demikian, Ghulam menyampaikan bahwa aksi dari para pemegang polis akan terus berlanjut sampai OJK mengambil langkah tegas.

"Ini akan bergulir terus kalau OJK sebagai regulator tidak mengambil langkah-langkah tegas. Kuncinya, sebetulnya tinggal di RPKP. Tapi OJK ini gamang, karena payung hukumnya juga tidak ada, di satu sisi mereka juga regulator," imbuhnya.

Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) alias omnibus law keuangan dinilai menjadi momentum baik bagi masyarakat, regulator, maupun pemangku kepentingan untuk bisa memberikan masukan-masukan yang konstruktif, sehingga penyelesaian penyehatan keuangan terukur karena adanya regulasi.

"Harapannya, dengan masuk dalam prolegnas omnibus law di sekor keuangan salah satunya bisa menyelesaikan penyelesaian AJB Bumiputera 1912," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper