Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Pengelola Tabungan Perumahan, Simak Detailnya

OJK bertindak sebagai pengawas independen atas Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pekerja sedang menggarap proyek perumahan subsidi yang juga target BP Tapera. /Bisnis-Arief Hermawan P
Pekerja sedang menggarap proyek perumahan subsidi yang juga target BP Tapera. /Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) oleh OJK. 

Tapera sendiri merupakan Tabungan Perumahan Rakyat, yakni penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Secara terperinci, beleid yang terdiri dari 7 Bab dan 31 Pasal ini memaparkan bahwa pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1). Selanjutnya, OJK akan melakukan pengawasan terhadap BP Tapera yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

“Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap BP Tapera atas aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera,” demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (2), seperti dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Masih mengacu pada ruang lingkup, nantinya pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi aktivitas penyelenggaraan Tapera yang mencakup pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan BP Tapera dalam pengelolaan Tapera. Itu terdiri dari pengerahan dana Tapera, pemupukan dana Tapera, dan pemanfaatan dana Tapera. Selain itu, ruang lingkup pengawasan OJK meliputi pengelolaan aset BP Tapera dan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera.

Di samping itu, beleid anyar ini juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.

Dengan adanya pengawasan baik dari Komite Tapera maupun OJK terhadap BP Tapera, diharapkan agar pengelolaan program dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

“Dengan adanya POJK ini diharapkan pengawasan OJK terhadap BP Tapera dapat berjalan efektif dan efisien,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper