Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK No. 22/2022 tentang kegiatan penyertaan modal oleh bank umum. Secara pararel, otoritas juga telah menerbitakan POJK No. 20/2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
Direktur Humas OJK Darmansyah menyampaikan bahwa beleid Np. 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan bank umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.
“Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya,” ujar Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).
Darmansyah menerangkan POJK 22/2022 ini mengatur tentang pihak yang dapat menjadi investee (penerima penyertaan) dari bank, termasuk dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.
Adapun, beberapa ketentuan yang tercantum di dalam POJK ini di antaranya, pertama, penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.
Kedua, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Ketiga, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak bank.
OJK menyampaikan bahwa penerbitan POJK ini juga lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini.
Tak hanya itu, melalui POJK 22/2022 ini juga mengatur penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank.
“Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan,” ungkapnya.
Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.
Untuk ruang lingkup, pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan, pengelolaan aset, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.
Lebih lanjut, pengawasan OJK juga dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas. Dalam beleid ini turut mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.
“Dengan adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera,” terangnya.
Selanjutnya, baik POJK Nomor 20 Tahun 2022 maupun POJK Nomor 22 Tahun 2022 masing-masing mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Oktober 2022 dan 2 November 2022 di Jakarta.