Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantap! OJK Izinkan Bank Kuasai Saham Pinjol dkk Maksimal 35 Persen

POJK No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum mengatur perusahaan dapat menguasai saham fintech hingga 35 persen.
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau financial technology lending/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Aturan ini menetapkan penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) seperti peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol), agregator, hingga sistem pembayaran. 

Latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.

“Kolaborasi tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui kegiatan penyertaan modal,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).

Darmansya mengatakan bahwa sebagai upaya meningkatkan daya saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.

“Agar mendukung hal tersebut, OJK menerbitkan peraturan terkait penyertaan modal yang lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Pasal 6 ayat 1 POJK No.22/2022 mengatur bahwa jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen dari modal bank.

Jumlah seluruh portofolio yang dimaksud merupakan jumlah penyertaan modal pada seluruh investee atau penerima modal, termasuk peningkatan penyertaan modal dan dividen saham.

Adapun dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Sementara itu, dalam ayat 2 pada pasal yang sama menyebutkan penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan penyertaan modal maksimal sebesar 35 persen dari modal bank untuk perusahaan fintech dinilai cukup aman .

Menurut Piter, kepemilikan bank di perusahaan fintech memang harus dibatasi dan batas maksimal 35 persen disebut sudah cukup aman sehingga memposisikan bank sebagai pengendali.

“Tidak ada rumusan [harus] berapa. Tetapi dengan dibatasi 35 persen berarti uang bank tidak terlalu besar ditempatkan di fintech. Kalau 100 persen jelas terlalu besar,” kata Piter beberapa waktu lalu.

Piter mengatakan bank sebelumnya masih dibatasi oleh ketentuan kehati-hatian. Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura.

Oleh karena itu, dengan berlakunya aturan baru ini, POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal dan PBI No.15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper