Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) masih menunggu sosialisasi terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
“BRI sendiri saat ini sedang menunggu sosialisasi lebih lanjut dari OJK terkait dengan POJK 22/2022 tersebut,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Bisnis, Rabu (16/11/2022).
Sebagaimana diketahui, OJK baru saja menerbitkan POJK No. 22/2022. Aturan ini menetapkan penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech, seperti pinjaman online (pinjol), aggregator, hingga sistem pembayaran.
Latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.
Aestika menyampaikan bahwa terkait kemitraan digital, perseroan saat ini memiliki platform BRI API yang telah digunakan oleh sektor kesehatan, pertanian, transportasi, dan pendidikan.
Selain itu, perusahaan anak BRI yaitu BRI Ventures juga melakukan kerja sama strategis antara BRI Group dengan ekosistem perusahaan rintisan atau startup terutama yang berbasis UMKM.
Baca Juga
“Hal tersebut bertujuan untuk mengembangkan produk dan layanan BRI Group sesuai dengan kebutuhan nasabah yang terus mengalami perkembangan,” tutur Aestika.
Sementara itu, latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan bahwa sebagai upaya meningkatkan daya saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.
“Agar mendukung hal tersebut, OJK menerbitkan peraturan terkait penyertaan modal yang lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Terkait hal tersebut, Pasal 6 ayat 1 POJK No.22/2022 mengatur bahwa jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen dari modal bank.
Jumlah seluruh portofolio yang dimaksud merupakan jumlah penyertaan modal pada seluruh investee atau penerima modal, termasuk peningkatan penyertaan modal dan dividen saham.
Adapun dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Sementara itu, dalam ayat 2 pada pasal yang sama menyebutkan penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.
Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal dan PBI No.15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal telah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.