Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. atau BRI (BBRI) merespons langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu hingga 31 Maret 2024 mendatang.
Ada 3 segmen yang dikenakan kebijakan restrukturisasi kredit dari OJK, yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) Aestika Oryza Gunarto mengatakan BRI menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan restrukturisasi kredit pada segmen tertentu sesuai dengan usulan BRI kepada OJK.
"Restrukturisasi merupakan upaya untuk menjaga performa kualitas kredit industri perbankan serta mendukung recovery pelaku usaha terdampak Covid-19," ujarnya kepada Bisnis pada Senin (28/11/2022).
Selain itu, dia menuturkan kebijakan restrukturisasi memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan usaha nasabah BRI, yang mayoritas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hingga akhir September 2022, secara umum restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 BRI mencapai Rp116,45 triliun. Angka tersebut menyusut Rp139,92 triliun atau 54,5 persen dari akumulasi restrukturisasi Covid-19 periode Maret 2020 hingga September 2022 yang mencapai Rp256,37 triliun.
Dari sisi jumlah nasabah, saat ini tersisa 1,4 juta nasabah yang mendapatkan restrukturisasi kredit BRI. Jumlah nasabah itu juga turun dari akumulasi awal yang mencapai lebih dari 3,9 juta nasabah. Penurunan 87,0 persen jumlah nasabah penerima restrukturisasi kredit BRI ini didominasi oleh payment.
Sebelumnya, BBRI juga memperkirakan bahwa hanya 10 persen dari total restrukturisasi kredit akibat Covid-19 yang tidak bisa diselamatkan. Sementara mayoritas sisanya kembali lancar.
"Mayoritas [kredit restrukturisasi] lancar kembali dan bisa membayar kewajibannya sesuai ketentuan. Bahkan banyak yang sudah lunas," kata Direktur Utama BRI Sunarso dalam konferensi pers virtual di Jakarta, beberapa waktu lalu (16/11/2022).
Sebagaimana diketahui, OJK menetapkan bahwa restrukturisasi kredit Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pada Senin (28/11/2022) OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat.
“Menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024,” jelas OJK dalam keterangan pers dikutip Senin (28/11/2022).
Atas kebijakan tersebut, OJK meminta para lembaga jasa keuangan untuk dapat memitigasi segala risiko yang mungkin akan muncul ke depannya.
“OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” tutup OJK.