Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Restrukturisasi Covid-19 Diperpanjang Hingga 2024, Cuma Buat Segmen Tertentu

Relaksasi kredit restrukturisasi diperpanjang secara sektoral, intip segmennya.
Seorang nasabah perbankan merasa senang, karena mendapatkan relaksasi kredit atas pinjamannya di bank/Freepik.
Seorang nasabah perbankan merasa senang, karena mendapatkan relaksasi kredit atas pinjamannya di bank/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang relaksasi kredit restrukturisasi untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu hingga 31 Maret 2024 mendatang.

Relaksasi kredit merupakan upaya perbaikan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya selama pandemi Covid-19. OJK memperpanjang periode restrukturisasi ini.

Sebelumnya, aturan OJK menetapkan bahwa relaksasi kredit restrukturisasi berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pada Senin (28/11/2022) OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat.

“Menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024,” jelas OJK dalam keterangan pers dikutip Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, OJK mengelompokkan sektor tertentu ke dalam 3 segmen, yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Sedangkan untuk sektor umum, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit Covid-19 tetap berlaku hingga Maret 2023. Sehingga, lembaga jasa keuangan (LJK) dan pelaku usaha dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit antara LJK dengan debitur.


“Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023,” pungkas OJK.


Atas kebijakan tersebut, OJK meminta para lembaga jasa keuangan untuk dapat memitigasi segala risiko yang mungkin akan muncul ke depannya.


“OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” tutup OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper