Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejelasan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam oleh OJK, DPR Sampaikan Alternatif

Pimpinan Rapat Panja RUU PPSK Dolfie OFP menilai bahwa sejatinya koperasi sejak awal berada di ruang lingkup Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM.
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Peralihan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) masih menjadi diskursus di dalam ruang rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (1/12/2022).

Wakil Ketua Komisi XI yang sekaligus sebagai Pimpinan Rapat Panja RUU PPSK Dolfie OFP menilai bahwa sejatinya koperasi sejak awal berada di ruang lingkup Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM.

Untuk itu, kata dia, pengalihan pengawasan KSP terbuka (open loop) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan Kemenkop UKM mengawasi KSP tertutup (close loop) apa bila diimplementasikan dapat menimbulkan kekhawatiran.

“Harusnya, menurut saya itu yang [alternatif] kedua. Karena koperasi sejak awal berada dalam ruang lingkup Kementerian Koperasi, sehingga KSP [koperasi simpan pinjam] tertutup atau KSP terbuka yang bisa menentukan itu Kementerian Koperasi, sehingga mau diawasi OJK melalui penetapan dari Kementerian Koperasi. Inilah KSP yang perlu pengawasan OJK, harusnya begitu menurut saya, karena dari awal ini ada di koperasi,” kata Dolfie, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya dengan Kemenkop UKM yang membuat keputusan terhadap mana KSP yang diserahkan pengawasannya ke OJK maka terdapat kepastian hukum pengawas yang ditandai bukti serah terima. 

“Kalau misalnya kita setuju dengan alternatif yang kedua, tinggal susunannya diperbaiki, karena saya baca di sini semuanya diatur oleh Kementerian Koperasi karena KSP tertutup itu fokusnya,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa di dalam DIM 6013 Pasal 310 A, OJK dan Kemenkop yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi harus melakukan inventarisasi.

Ahmad menjabarkan bahwa di dalam huruf a disebutkan bahwa koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 angka 2 Pasal 4A ayat (1). Lalu, di dalam huruf b disebutkan pula bahwa koperasi yang melakukan penghimpunan dan/atau penyaluran dana kepada pihak selain anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 angka 2 Pasal 4 ayat (2).

“Dan juga DIM 6014 ayat 2 ini inventarisasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 tahun, terhitung sejak undang undang ini berlaku. Bahkan, bahwa bagi KSP yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (3) kita kenakan sanksi pidana setelah 2 tahun nanti,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Ahmad, OJK dan Kementerian melakukan inventarisasi setahun dan bagi KSP yang terindikasi berada pada posisi open loop akan diberikan kesempatan 2 tahun. Selanjutnya, KSP tersebut diberikan pilihan untuk tetap menjadi KSP di dalam Kemenkop UKM atau kemudian bermigrasi menjadi lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK.

Kemenkop UKM juga menjabarkan terkait draf RUU omnibus law keuangan ini pihaknya  mengulkan 34 DIM berstatus tetap, sebanyak 4 DIM mengalami perubahan redaksional, 34 DIM terdapat perubahan substansi, sebanyak 53 DIM mengalami penambahan substansi, lalu 9 DIM mengalami relokasi, serta sebanyak 88 DIM dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper